Gugatan Rp 1,5 T Kasus JIS Dinilai tak Wajar

Selasa, 28 Oktober 2014 – 17:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gugatan senilai US$ 125 juta atau setara Rp 1,5 triliun yang dilayangkan Pipit Kroonen kepada Jakarta International School (JIS) dinilai tidak lazim, sangat tidak masuk akal, dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Penilaian tersebut disampaikan pengacara JIS Harry Ponto.

Harry mengatakan, berdasar fakta-fakta dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan para pekerja kebersihan JIS semakin jelas menunjukkan bahwa kasus kekerasaan seksual itu tidak ada.

BACA JUGA: Pramono Jamin 4 Menteri Asal PDIP Layak Dipercaya

"Dugaan kuat kami, ini cerita fiktif yang didesain untuk mendapatkan keuntungan uang dalam jumlah yang sangat besar," tegas Harry usai sidang gugatan perdata Pipit kepada JIS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Dijelaskan Harry, sidang gugatan perdata hari ini masih dalam tahap pengajuan tanggapan dari pihak JIS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan ISS sebagai pihak tergugat.

BACA JUGA: Ini Kekayaan Menteri ESDM, Menpar dan Menkominfo di Era Jokowi-JK

Dalam tanggapannya, pihak JIS berkeyakinan bahwa kasus ini tidak lazim dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibawa ke pengadilan.

Menurut dia, alasan yang mendasari adanya gugatan ini, yaitu dugaan kekerasan seksual terhadap MAK (6th) siswa TK JIS anak Pipit Kroonen, tidak didukung fakta peristiwa dan bukti medis yang kuat.

BACA JUGA: Azwar Harapkan Yuddy Bernyali dan Tahan Godaan

"Keterangan dua dokter dari klinik SOS Medika dan RSCM yang tegas menyatakan bahwa kondisi dubur MAK normal adakah sebuah fakta yang mengejutkan. Jadi publik selama ini telah dibohongi dengan berita-berita karangan yang tidak memiliki dasar medis yang kuat," tandas Harry.

Lebih jauh Harry juga mempersoalan keabsahan gugatan perdata Pipit, istri petinggi Philips Morris Indonesia, kepada JIS. Soalnya gugatan tersebut disampaikan oleh pengacara OC Kaligis yang saat ini masih disuspen hak kepengacaraannya oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) akibat pelanggaran etika.

"Ketika gugatan ini disampaikan tanggal 21 April, posisi pengacara mereka masih suspend oleh organisasi advokad. Logikanya, jika gugatan ini diajukan oleh orang yang tidak berwenang tentunya menjadi tidak sah," pungkas Harry. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PPP Gebrak Meja Sampai Terbalik di Sidang Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler