Gugatan Soal PT Ditolak MK, Habib Aboe PKS: Kami Menghormati Meskipun Kecewa

Kamis, 29 September 2022 – 17:25 WIB
Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal presidential threshold (PT) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Lembaga penjaga muruah konstitusi itu menyatakan bahwa PT 20 persen konstitusional. 

BACA JUGA: Anies Dilaporkan Gegara Tabloid, PKS: Terlalu Berlebihan, Gubernur Lain Mengapa tidak Dilaporkan?

Lantas bagaimana respons PKS?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan meskipun kecewa, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. 

BACA JUGA: Jabatannya Digantikan Eks Wakapolri, Aboe Bakar Al-Habsyi Yakin MKD Lebih Baik Lagi

“Sebagai pemohon, kami menghormati putusan MK meskipun kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata Habib Aboe, Kamis (29/9). 

Apalagi, lanjut Habib Aboe, ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK.

BACA JUGA: Partai Garuda Sindir Penuding MK Macam-macam Dalam Putusan Presidential Threshold

“Ini menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat,” ungkap anggota Komisi III DPR itu. 

Habib Aboe menilai ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK.

Sebab, ujar dia, sebenarnya dari sisi legal standing gugatan PKS dinyatakan dapat diterima.

“Selain konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK,” katanya. 

Artinya, Habib Aboe menjelaskan, secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. 

“Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri ke depan,” ungkap Habib Aboe. 

Lebih lanjut dia menuturkan publik pun harus menerima realitas politik bahwa pada 2024 nanti hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke pilpres. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler