Partai Garuda Sindir Penuding MK Macam-macam Dalam Putusan Presidential Threshold

Kamis, 14 Juli 2022 – 18:21 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak yang kecewa karena gugatan mereka soal Presidential Threshold (PT) 20 persen. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak yang kecewa karena gugatan mereka soal Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Teddy merasa aneh jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan MK soal PT 20 persen.

BACA JUGA: Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR, LMID Tuntut Penghapusan Presidential Threshold

Terlebih lagi, pihak yang tidak puas menuding putusan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Ya, kita memang tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," kata Jubir Partai Garuda itu melalui keterangan persnya, Kamis (14/7).

BACA JUGA: PKS Akan Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

Teddy menyebut MK sebenarnya pihak yang berwenang melihat secara jernih tentang PT 20 persen bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

"MK itu penentu dan penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain," ujar Teddy.

BACA JUGA: Presidential Threshold 20 Persen Tidak Sesuai Perintah Konstitusi

Teddy pun menilai putusan MK soal PT 20 persen sudah berdasarkan dengan perhitungan dan kajian yang matang. 

Dia percaya putusan MK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab itu, pihak-pihak yang menyalahkan MK soal PT 20 persen telah tersesat pola pikirnya.

"Ibarat mereka menyalahkan burung terbang, dengan alasan burung seharusnya berenang. Mereka jelas tersesat, selain mereka bukan burung, mereka juga merasa lebih burung daripada burung," ujarnya

Ke depan, Teddy mengakak semua pihak patuh dan tunduk terhadap putusan MK terhadap Presidential Threshold 20 persen.

"Negara ini negara hukum, kalau memaksakan keinginan dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan, itu namanya premanisme," ungkapnya. (ast/jpnn) 


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler