JARKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues, Aceh. Pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/7), MK kembali memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Cabup-Cawabup Irmawan-Yudi Chandra Irawan tersebut.
Mereka mengajukan gugatan yang kedua kalinya, setelah gugatan yang pertama juga ditolak MK, pada sidang pembacaan putuan 4 Juni 2012.
Alasan MK menolak gugatan ulang ini, karena pengajuan gugatan dianggap telah kadaluwarsa, yakni melewai batas waktu tiga hari kerja untuk pengajuan gugatan.
Sebelumnya, pada putusan pertama di MK yang dibacakan 4 Juni 2012, majelis hakim yang saat itu dipimpin Mahfud MD menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector).
Dalam pertimbangannya saat itu, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa objek utama keberatan penggugat seharusnya adalah mengenai penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Periode 2012-2017. Bukan Berita Acara penetapan.
Atas ditolaknya lagi gugatan ulang ini, kuasa hukum penggugat, Khaharuddin, mengaku sangat kecewa. Dia merasa dipermainkan MK. "Saya jadi takut beracara di MK. Dulu obyek gugatan Berita Acara ditolak, sekarang obyek gugatan keputusan rekapituasi juga ditolak. MK membolak-balik sesuka hatinya," ketus pengacara muda itu.
“Kami bingung dengan penolakan MK dengan lasan salah objek, sebab sebelumnya juga pada permohonan sebelumnya MK juga menyatakan salah objek. Kami menilai putusan MK yang pertama dan kedua ini tabrakan,” imbuhnya lagi.
Sekedar diketahui, pemilukada Gayo Lues dimenangi oleh pasangan Cabup-Cawabup Ibnu Hasyim-Adam dengan 23.819 suara (49,3 % ). Disusul Irmawan-Yudi Chandra Irawan 20.539 suara (42,5%) serta Abdul Karim-Nurhayati 3.981 (8,2%).(ras/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Punya Dana, Cabut Gugatan ke MK
Redaktur : Tim Redaksi