Tak Punya Dana, Cabut Gugatan ke MK

Selasa, 03 Juli 2012 – 18:24 WIB

JAKARTA--Bersamaan dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkada) Gayo Lues dan Aceh Tengah di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/7), majelis Hakim MK)juga mengeluarkan penetapan soal sengketa pemilukada Aceh Tamiang.

MK menetapkan mengabulkan penarikan permohonan sengketa dengan nomor perkara 41/PHPU.D-X/2012 tersebut.

"MK mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan pemohon," ujar ketua majelis hakim, Achmad Sodiki, saat membacakan penetapan.

Dengan telah dicabutnya gugatan ini, kata Achmad Sodiki, penggugat sudah tidak bisa mengajukan gugatan lagi di kemudian hari.

Gugatan perkara sengketa pemilukada Aceh Tamiang ini diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Haprizal Roji dan Toni Heriedi. Majelis hakim pun memerintahkan Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada penggugat.

Adapun sebelumnya Haprizal Roji dan Toni Heriedi  telah menyatakan penarikan kembali gugatannya di MK dengan alasan  tidak mempunyai biaya akomodasi untuk melanjutkan persidangan.

“Kalau ditanya, saya ingin meneruskan gugatan ini? hati nurani saya berkata ia, tetapi saya tidak mampu untuk melanjutkan persidangan ini karena kendala teknis (masalah keuangan),” terang Haprizal pada sidang Jumat (29/6) lalu.(ras/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nono Sampono Merasa Dicurangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler