jpnn.com - JAKARTA - Pengujian Undang-undang (PUU) Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukannya pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih menimbulkan pro dan kontra.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf, menilai jika uji materi yang diajukan Yusril diterima MK, maka akan mengubah peta politik nasional, karena semua partai politik bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden sendiri.
BACA JUGA: 69 Nyawa Melayang Tiap Hari di Jalanan
Dalam konteks politik, Maswadi menyebut dengan dengan kondisi itu Pilpres tak ubahnya seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tapi skalanya lebih luas, nasinoal. "Nah ini nanti yang sangat untungkan partai kecil karena bisa usung capres sendiri," kata Maswadi saat dihubungi, Selasa (21/1).
Dia menyatakan tak sependapat dengan pemikiran Yusril karena demokrasi yang sedang dibangun bertujuan untuk membentuk partai-partai besar, bukan partai kecil. Sehingga dia menilai ada yang salah dimengerti oleh Yusril.
BACA JUGA: Kemendagri Prioritaskan Pemekaran Empat Daerah
"Jadi ada yang salah mengerti, bahwa demokrasi untuk semua, padahal tidak. Demokrasi gak sama, kalau besar ya besar, kalau kecil ya kecil. Kalau besar berkuasa, kalau kecil tidak," tegasnya.
Maswadi mengatakan tidak tepat membuka kesempatan untuk semua partai mengajukan calon presiden sendiri. Anggapan semua partai kecil bisa mencalonkan presiden akan demokratis dipandangnya keliru dan akan membuat kekacauan karena akan muncul orang-orang yang tidak berkualitas dan belum berkemampuan cukup.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Panitera MK Hanya Serahkan Berkas Pilkada Jayapura
Dikatakan, tujuan awal dibuatnya koalisi antar partai sebagaimana amanat UU Pilpres adalah agar partai-partai bisa bergabung, membentuk koalisi ketat. Nah, bila MK mengabulkan gugatan Yusril, sistem politik yang sedang dibangun akan hancur semua.
"Dengan dalih demokrasi malah merusak demokrasi, Yusril salah tangkap tentang arti demokrasi," ujar Maswadi.
Selain itu, kebanyakan calon presiden akan membuat rakyat bingung. Apalagi semakin banyak calon tidak menjadi jaminan kualitas mereka akan lebih baik. Sebaliknya yang diharapkan adalah parpol-parpol bergabung dan menentukan calon terbaik.
Maswadi juga menyindir Yusril yang merupakan kandidat Capres dari Partai Bulan Bintang (PBB). Menurutnya, jika judicial review UU Pilpres ini diterima MK, maka akan membuat perjalanan demokrasi semakin tak menentu karena ambisi tokoh-tokoh politik yang ingin maju sebagai calon presiden.
Ditanya peluang gugatan itu diterima MK, Maswadi mengatakan bahwa MK sudah pernah menolak uji materi UU Pilpres tahun 2008. Nah, logikanya kalau memang MK sudah membuat keputusan tentang UU Pilpres, maka putusannya sama dengan putusan sebelumnya karena sudah ada preseden hukum.
"Itu kan sudah ada preseden sebelumnya. Tapi kan MK bisa berbuat apa saja, itulah bahayanya. Memang betul ini akan mengubah sistem dan itu juga bisa membuat semakin runyamnya sistem politik kita," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Tegaskan Cikeas Lebih Dekat dengan Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi