Gugur Sudah Tuduhan Terhadap Jokowi

Rabu, 16 November 2016 – 15:41 WIB
Jokowi dan Ahok. Foto:dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Langkah Polri menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap banyak pihak menjadi bola liar. 

Hal ini juga menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum dapat menjaga objektivitasnya dalam menangani kasus sensitif. 

BACA JUGA: Ahok Tersangka, Bagaimana Nasib Buni Yani?

"Hal ini setidaknya memberi penegasan bahwa isu tersebut mendapat perhatian yang serius dan menjadi ujian bagi Polri dalam menangani kasus sensitif dengan himpitan kepentingan politik tersebut," kata Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Muradi, Rabu (16/11). 

Menurutnya, penetapan Ahok sebagai tersangka berimplikasi kepada empat hal. 

BACA JUGA: Beginilah Perjalanan Kasus Ahok di Bareskrim Polri

Pertama, penegasan bahwa Polri tidak profesional gugur. Sebab, Polri sudah menekankan proses ini dilanjutkan pada langkah hukum selanjutnya. 

"Kedua, tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan intervensi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dengan sendirinya juga gugur," katanya. 

BACA JUGA: Simak Nih, Saran Menyejukkan Anak Buah Prabowo Soal Aksi 25 November

Sebab, lanjut dia,  penetapan Ahok sebagai tersangka adalah penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden sebagaimana yang dituduhkan. 

"Presiden dalam konteks ini juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan," papar Muradi. 

Ketiga, lanjut dia, kanalisasi kasus hanya pada proses hukum yang objektif dan adil, menegaskan bahwa unsur kepentingan politik tidak lagi saling berkaitan.

Karenanya, kata Muradi, menjadi tidak relevan lagi jika rencana unjuk rasa 25 November 2016 tetap dilakukan. 

"Karena proses dan mekanisme hukum tengah dilakukan," tegasnya. 

Jika demo tetap dilakukan, lanjut Muradi, maka muncul dugaan aksi tersebut dianggap memiliki agenda politik lain. 

"Tidak sekadar melakukan penegakan hukum yang adil bagi Ahok," kata dia. 

Pada konteks ini, lanjut dia, negara harusnya bisa lebih jeli melihat tujuan dari aksi-aksi tersebut yang tidak lagi relevan dengan konteks unjuk rasa sebelumnya.

Keempat, penetapan Ahok sebagai tersangka tidak serta merta menghilangkan hak politiknya sebagai salah satu pasangan calon di Pilkada DKI Jakarta. 

Penetapan tersangka tersebut bisa dilihat dalam konteks strategi politik bisa jadi akan menguntungkan Ahok dan pasangannya. 

Karena dengan begitu secara faktual, pasangan Ahok-Djarot akan memiliki kesempatan yang lebih besar peliputan media. 

Perbincangan publik lebih banyak kepada Ahok-Djarot dibandingkan pasangan lain. 

"Hal ini tentu akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Ahok dan pasangannya," tegasnya.  

Pekerjaan rumah bagi tim pemenangan Ahok-Djarot adalah bagaimana peliputan dan perbincangan tentang Ahok tersebut dapat dikelola untuk pemenangan. 

"Apalagi peluang tersebut makin terbuka apabila kemudian wacana tentang pengadilan yang terbuka dan disiarkan langsung oleh televisi dan media lainnya benar-benar dilakukan," pungkas Muradi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Tersangka, Begini Reaksi Ketum Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler