Beginilah Perjalanan Kasus Ahok di Bareskrim Polri

Rabu, 16 November 2016 – 15:15 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian hanya butuh waktu kurang lebih satu bulan untuk menyelidiki dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Bareskrim akhirnya sepakat menaikan kasusnya ke tingkat penyidikan diiringi penetapan Ahok sebagai tersangka. Calon petahana pada pilkada DKI itu disangka melakukan penistaan, penghinaan, penodaan agama di Indonesia sebagaimana pasal 156 a KUHP juncto  asal 28 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Simak Nih, Saran Menyejukkan Anak Buah Prabowo Soal Aksi 25 November

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, kepolisian selama periode 6-12 Oktober menerima 14 laporan pengaduan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Laporan itu merujuk pada pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, 27 September 2016.

 "Kami menerima laporan polisi, kemudian menerima barang bukti," kata Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11).

BACA JUGA: Ahok Tersangka, Begini Reaksi Ketum Golkar

Jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1985 itu menambahkan, mulai 10 Oktober 2016, Polri melakukan langkah-langkah lanjutan.  Pertama dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti video digital secara teknis laboratoris.

Polri pun memastikan video yang diserahkan tersebut dalam keadaan asli. "Dalam arti tidak terdapat tindakan editing, baik mengurangi atau memasukkan frame baru," kata mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu.

BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka, Ahok Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Penyidik kemudian mengundang dan mewawancarai 29 saksi terkait perkara ini. Ada saksi dari kubu pelapor, terlapor, hingga pihak-pihak lain yang memiliki keterangan serta informasi yang relevan dengan kasus yang dilaporkan.

Penyidik juga mengundang dan mengintervieu 39 ahli dari delapan bidang disiplin ilmu. Yakni ahli hukum pidana, Bahasa Indonesia, ahli agama, psikologi, antropologi, digital forensik dan legal drafting.  Ahli yang didatangkan juga ada yang dari pihak pelapor, terlapor, maupun Polri.

Polri juga sudah mengintervieu Ahok. Pertama Ahok datang sendiri sebelum dipanggil. Kedua, Ahok memenuhi panggilan penyidik.

Setelah itu, Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (15/11) sejak pukul 9.30 hingga 18.00 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri. Ari pula yang memimpin gelar perkara yang dihadiri penyidik, perwakilan pelapor maupun  kubu terlapor.

"Saksi yang hadir lima dari pihak pelapor,  enam ahli dari terlapor, enam ahli dari pihak pelapor, dan enam ahli dari penyidik," katanya.

Ari menjelaskan, gelar perkara itu dalam rangka menyampaikan hasil penyelidikan. Karenanya dalam gelar perkara dibahas substansi dari hasil berita acara interviu dari beberapa pelapor, saksi,  ahli dan terlapor.

Dalam gelar perkara juga dipaparkan gambaran mengenai hasil yang diperoleh selama penyelidikan. Ari menambahkan, hasil gelar perkara dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Namun, Ari juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan tajam dari kalangan ahli saat gelar perkara. Terutama soal ada tidaknya unsur pidana.

Setelah gelar perkara semi-terbuka, tim Bareskrim melakukan ekspose internal untuk merumuskan keputuan akhir dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu. Ternyata, di internal penyidik juga terjadi perbedaan pendapat yang tajam.

Namun setelah diskusi dengan tim penyidik, ada kesepakatan di antara penyidik meskipun tidak bulat.  "Namun, didominasi dengan  pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," ungkap Ari.

Nah, Ari menegaskan, konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke penyidikan dengan  menetapkan Ahok sebagai tersangka. Selain dijadikan tersangka, Ahok nuga dicegah meninggalkan Indonesia.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dijerat Polisi, Projo: Bukti Jokowi Tak Mengintervensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler