Gugurkan Kandungan, Pasangan Mahasiswa Ditangkap

Kamis, 03 Mei 2012 – 12:03 WIB
BALIKPAPAN - Di tengah proses penyelidikan polisi terkait temuan janin berusia 20 minggu,  Kepolisian Polsek Balikpapan Utara justru mengungkap kasus aborsi yang melibatkan pelaku lain. Pada Rabu (2/5) dini hari, sepasang kekasih pelaku aborsi yang masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi ternama di kota Balikpapan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Utara. Selain keduanya, polisi juga meringkus sang dukun aborsi yang ditengarai telah lama membuka praktik aborsi di kota Beriman.

Dari informasi yang dihimpun, sepasang kekasih itu diketahui berinsial An (20) dan Ny (18). Ny, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) ini  nekat menggugurkan kandungannya yang telah berusia tujuh bulan. Pelaku diduga ingin menyembunyikan aibnya, yakni hamil di luar nikah. Sedangkan sang kekasih, An mengubur janin hasil aborsi tersebut. Perbuatan keji mereka berhasil diungkap polisi setelah melakukan penyelidikan yang dalam terkait temuan orok oleh warga di sebuah lahan kosong di Jl Beler RT 48, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Selasa (1/5) lalu. Polisi awalnya menduga, kedua pasangan itulah pelaku pembuang orok tersebut.

"Ini kasus berbeda, berarti ada pelaku aborsi lain yang masih kita lidik. Saat ini ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Putu Rideng, kemarin.

Dugaan awal jika keduanya merupakan pembuang orok yang terkubur sedalam 20 cm mentah. Berdasarkan pengakuan pelaku, janin berjenis kelamin perempuan itu di kubur disalah satu tempat pemakaman umum (TPU) kawasan Prona, Sepinggan. “Kita langsung menelusuri TKP dan ternyata benar janin kita temukan dalam kondisi terkubur lengkap dengan batu nisan,” jelas dia.
 
Aparat Polsek Utara lantas melakukan pembongkaran, Rabu sore. Di kuburan itu, An menguburkan janin yang merupakan hasil hubungan di luar nikahnya dengan kekasihnya. Janin yang dikuburkan kondisinya masih terbalut kain putih dan terbungkus plastik merah. Usai diidentifikasi, janin tersebut selanjutnya dibawa ke RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk diotopsi. “Janin berusia 7 bulan, saat keluar dari kandungan janin tersebut masih dalam keadaan hidup 1 hingga 1,5 jam,” tambah Putu Rideng.

Menurut Ny, ia terpaksa melakukan aborsi karena takut ketahuan oleh orang tuanya. Warga Km 8 itu menyebutkan bahwa janinnya itu dikeluarkan setelah sebelumnya melakukan praktik aborsi di salah satu dukun. Janin itu dikeluarkannya dua hari pasca proses aborsi oleh si dukun. Janin itu sendiri  keluar dari rahimnya di rumah An di kawasan Perusda, Sepinggan. "Kami sama-sama berdua di rumah. Setelah bayinya keluar, pacar saya membantu menguburkannya," ujar mahasiswi jurusan Fisip tersebut.

Sementara menurut pengakuan An,  janin itu ia kuburkan pada 21 April 2012, prosesnya dibantu seorang temannya berinisial In.” Saya kubur dibantu teman saya, siang sekitar jam 11, sebelum dikubur sempat saya bacakan doa, azan dan juga saya berikan nama. Namanya Nur Aprilia, ” terang An.

Pemuda bertubuh ceking itu mengaku sering berhubungan suami istri dengan kekasihnya. Usai mengetahui jika Ny hamil, ia awalnya menginginkan untuk menikah.”Saya mau tanggung jawab, tetapi pacar saya (Ny) menolak,” imbuh An.  Berbagai usaha dilakukan kedua pasangan itu. Dari jamu pengugur kandungan hingga ramuan lainnya mereka coba namun tak juga berhasil. Akhirnya sesuai petunjuk salah satu rekan Ny, mereka memilih untuk mencoba mengambil jalan pintas melakukan aborsi di rumah Ls (57) di kawasan Sidodadi, Balikpapan Barat.

” Saya dikasih tahu teman saya, katanya ibu (Ls) bisa menggugurkan, saya pun mencoba dan berhasil keluar,” aku Ny dengan wajah memucat.

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Ls. Dihadapan polisi, wanita paro baya itu pun tak dapat mengelak saat dipertemukan dengan Ny.

“Ya, saya yang menggurkan, saya dimintai tolong,” aku Ls.

 Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Terkait perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 341 sub pasal 346 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”Tetap kita kembangkan kasus ini sebab kemungkinan besar ada pelaku aborsi lain,” pungkas Putu Rideng.(noq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicekoki Miras, Gadis Sampul Tewas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler