Gugus Tugas Covid-19 Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban

Minggu, 12 Juli 2020 – 02:40 WIB
Suasana saat diskusi tentang “Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru”, di The Media Hotel, Jakarta, Sabtu (11/7). Foto: Gugus Tugas Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Iduladha. Itu berarti akan ada pemotongan hewan kurban di berbagai masjid maupun tempat pemotongan hewan.

Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sedang menyusun aturan terkait mekanisme pemotongan hewan maupun terkait salat di masjid nanti.

BACA JUGA: Menag Fachrul Razi Jelaskan Alasan Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Iduladha

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan. Namun, jika melakukanm pemotongan hewan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat.

“Ada dua tempat pemotongan hewan yaitu bisa di masjid dan bisa juga di tempat pemotongan. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya, red.),” ujar Lilik dalam diskusi tentang “Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru”, di The Media Hotel, Jakarta, Sabtu (11/7).

BACA JUGA: Menko Muhadjir: Jangan sampai Ada Klaster dari Penyelenggaraan Salat Iduladha

Hadir dalam diskusi tersebut selain Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan, juga Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto, Direktur Kesiapsiagaan BNPB, Eny Supartini, Kepala Subdit Pemberdayaan Sumber Daya BNPB, Pangarso Suryatomo, Kepala Cabang Kelapa Gading BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, dan Bidang Pelatihan Tim Koordinasi Relawan Gugus Tugas, L. Hadi Pranoto.

Menurut Lilik, keempat aturan tersebut yakni, pertama, terkait Standard Operating Procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Begini Harapan KSAL Kepada Prajurit Komando Armada dan Pasukan Marinir TNI AL

Kedua, protol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid, dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya. Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termogan. Juga harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.

Menjelang 20 hari menuju Iduladha, kata Lilik, pihaknya akan mengajak semua pihak, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut. Pihaknya juga mengajak Forum Pemuda Betawi dan Penanggulangan Bencana Indonesia untuk bisa menjadi motornya.

“Tetapi seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan Salat Iduladha, Lilik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami akan menunggu dari MUI terkait sholat Idul Adha. Kalau boleh nanti mekanismenya seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Hasto Yulianto mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat IdulAdha. Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi semua sudah ada protokol kesehatannya,” ujarnya.

Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan bahwa pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya.

“Jadi kita akan fokus ke protokol kesehatan walau belum ada bukti penularan dari hewan ke manusia. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan hand sanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

Ditanya terkait para penjual hewan yang berjualan di pinggir jalan, Hasto mengatakan, bahwa hal tersebut tergantung pada pemerintah di daerah masing-masing.

“Itu tergantung dari izin di daerah masing-masing. Harus ada izin dari dinas yang terkait,” ujarnya.

Terkait proses pemotongan hewan, Hasto juga menyarankan agar tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Misalnya (orang yang memotong hewan, red) menggunakan APD, siapkan sabun, kalau perlu menggunakan face shield. Dari Kementerian Pertanian kita sudah menebitkan surat edaran tersebut dan akan kita sosilisasikan,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler