jpnn.com, SURABAYA - Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) Kiai Muhammad Zakki meminta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dikaji ulang.
Menurut dia peraturan itu menjadi pemicu awal industri gula bergolak dan suplai gula langka di Jawa Timur
"UMKM runtuh semua, industri makanan dan minuman di Jatim kesulitan suplai," kata Zakki dalam webinar Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur, Rabu (7/4).
Zakki menyebut bahwa Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 itu terkesan dipaksakan mengingat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bercita-cita memulihkan ekonomi dengan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri
"Itu bertentangan dengan Perpres nomor 10 tahun 2021, yang intinya bahwa industri gula adalah sektor terbuka bagi investasi," jelas disa.
Pemaksaan itu, menurutnya, menimbulkan ketidakadilan bagi UMKM dan indusrti. Dia khawatir akan muncul monopoli, oligopoli, keberpihakan, dan menimbulkan persaingan.
Selain itu, sambungnya, Permenperin juga mematikan dan membatasi industri lokal untuk berkembang.
"Marwah Jatim hilang, UMKM dan indsutri banyak, tetapi enggak dikasih.
Oleh karena itu, dia mengusulkan Permenperin dikaji ulang, bahkan bila perlu dihapus.
"Kebijakan menteri harus dikaji karena momennya tidak tepat," kata Zakki (mcr12/jpnn).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Telegram Kapolri Bikin Ribut, Jangan Diganggu, Tolong Perhatikan Peringatan
Redaktur & Reporter : Arry Saputra