Gulirkan Wacana Larangan Haji Bagi yang Sudah Berhaji

Senin, 13 Oktober 2014 – 01:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) prihatin dengan semakin panjangnya antrean (waiting list) haji. Saat ini rata-rata panjang antrean haji sekitar 20 tahun sampai 25 tahun. Salah satu upaya untuk menghambatnya adalah melarang masyarakat berhaji untuk kedua kalinya.

Wacana untuk melarang berhaji untuk kedua kali dan selanjutnya itu masih belum menjadi keputusan bulat di lingkungan Kemenag.

BACA JUGA: Kubu SDA Tuding Muktamar PPP versi Rommy Tidak Sah

"Wacana ini masih di internal Itjen Kemenag. Kita tunggu respon masyarakat seperti apa," jelas Irjen Kemenag Mochammad Jasin saat dihubungi kemarin.

Hingga 22 Oktober nanti, Jasin berada di Arab Saudi untuk memantau langsung pelayanan haji.

BACA JUGA: Rommy Pastikan Foto SDA Menghiasi Surabaya

Jasin menjelaskan, kebijakan melarang berhaji untuk kedua kali dan seterusnya ini memang sangat sensitif. Jika tidak berhati-hati, Kemenag bisa menjadi sasaran amukan masyarakat. Sebab kebijakan yang awalnya baik itu, bisa diplintir sebagai kebijakan melarang masyarakat beribadah. Di antara yang dikhawatirkan Jasin adalah pertentangan dari ormas-ormas Islam di Indonesia.

"Ormas Islam di Indonesia ini banyak. Dan semuanya memiliki kekuatan," katanya.

BACA JUGA: Wali Kota Jakut Dikaitkan dengan Kursi Kabinet

Meskipun masih sebatas wacarana, Jasin menuturkan tidak main-main menggulirkannya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan pandangan-pandangan atau respon masyarakat. Jika respon masyarakat tidak terlalu bertentangan, wacana melarang haji untuk kedua kali dan seterusnya itu bisa menjadi keputusan bulan Kemenag.

"Pelarangan haji bagi yang sudah berhaji, harus dilandasi dengan pondasi falsafah yang kuat," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Selain itu pelarangan haji bagi yang sudah berhaji ini juga harus dicarikan pegangan alasan yang kuat, sehingga tidak melanggar syariah.

Meskipun begitu Jasin sudah mendapatkan gambaran awal tentang kebijakan larangan berhaji bagi yang sudah haji itu. Intinya dia menuturkan aturan ini tidak melanggar agama. Sebab ajaran Islam menyebutkan, ibadah haji hanya diwajibkan kepada umat Islam satu kali dalam seumur hidup.

Sehingga pelaksanaan haji untuk kedua kali dan berikutnya, hukumnya bukan kewajiban umat Islam. Pemerintah tidak akan bersalah, jika nanti benar-benar mengeluarkan larangan berhaji bagi yang sudah haji.

Sementara itu ada kabar duka dari Arab Saudi. Mobil rombongan wartawan yang tergabung dalam tim Media Center Haji (MCH) mengalami kecelakaan saat perjalanan dari Jeddah menuju Madinah. Kecelakaan ini terjadi kemarin pukul 05.00 waktu Saudi.

Pengemudi mobil rombongan MCH Kemenag Lukmanul Hakim Yakub dikabarkan meninggal setelah sempat dilarikan ke RS Bir Ali Madinah. Sementara itu reporter Metro TV Idham Sammana informasinya masih dirawat di RS Bir Ali Madinah karena mengalami luka di bagian kepala.

Penumpang lain yang mengalami luka ringan dan menjalani perawat di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPIH) Madinah adalah Dodo Murtadlo (kemenag.go.id), Nur Budi Hariyanto (MetroTV), Elvan Dani Sutrisno (Detik.com), Iwan Malik (RCTI), Iwan Manaf (RCTI), Dolly Ramadhan (Sindo Trijaya FM), dan Aries Wicaksana (Media Indonesia).

Kronologinya, mobil sempat oleng sebelum akhirnya terbalik. Mobil oleng karena si pengemudi diduga ngantuk. Setelah mobil terbalik, langsung disambar dari arah berlawanan.

Sementara itu, hingga kemarin malam dilaporkan jumlah Jemaah Haji Indonesia (JHI) yang meninggal dunia di tanah suci mencapai 173 orang. Sementara yang harus mendapat perawatan di RS sebanyak 1.676 orang, rawat jalan dari RS 3.367 orang dan rawat jalan di masing-masing kloter 213.484 orang.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tjandra Yoga Aditama menuturkan, jumlah kematian ini jauh lebih besar ketimbang penyelenggaraan haji tahun lalu. peningkatan ini dikarenan para jemaah merupakan golongan risiko tinggi. Mereka dalam keadaan tidak sehat sejak awal keberangkatan.

"Yang meninggal umumnya dari golongan Risti. Dan terutama disebabkan oleh penyakit kardiovaskular," jelasnya.

Banyaknya jamaah Risti ini juga menyumbang angka rawat inap yang cukup banyak baik di RS maupun di pusat kesehatan jemaah haji Indonesia. Tjandra menuturkan, mereka yang Risti akhirnya ambruk karena faktor cuaca di Saudi yang cukup tinggi. Kondisi ini kemudian menyebabkan dehidrasi dan memicu penyakit-penyakit bawaan golongan Risti muncul kembali selama di sana. seperti ginjal, kanker, maupun penyakit resiko tinggi lainnya.


"Suhu rata-rata di sana kan sampai 40 derajat Celcius, kelembapan pun rendah. Jadi sering kali mereka dehidrasi dan Heat Stroke. Mereka juga kelelahan fisik," ungkapnya.

JHI sendiri saat ini telah mulai dipulangkan dari Saudi. Tjandra menghimbau, bagi JHI yang memiliki riwayat kesehatan Risti untuk langsung memeriksakan diri setiba di tanah air. Bagi jamaah haji yang lain, ia meminta untuk melaporkan kesehatan mereka sesuai dengan ketentuan.

"Seluruh jemaah sudah mendapat K3JH (kartu kewaspadaan kesehatan jemaah haji) untuk pengawasan kesehatan sampai 2 minggu setelah kembali ke tanah air," katanya. (wan/mia)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: Dominasi KMP Sudah Sesuai Keinginan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler