Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

Senin, 20 Mei 2024 – 20:01 WIB
Polda Kepri sita 36 unit sepeda motor hasil curian Foto: ANTARA/Jessica

jpnn.com, BATAM - Sebanyak 36 unit sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian spesialis motor matik di Kota Batam disita jajaran Polda Kepri untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan di Batam, Senin mengatakan, dari penyitaan tersebut, petugas berhasil menangkap empat tersangka berinisial FR, YP, AP dan DF.

BACA JUGA: Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang

Adapun barang bukti lainnya yaitu pelat kendaraan palsu, kunci T, sejumlah uang tunai dan tiga unit handphone.

"Salah satu tersangka, yakni YP, merupakan residivis yang berperan sebagai pemetik. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai joki, penadah dan penjual," kata Adip.

BACA JUGA: Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima dua laporan polisi terkait kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Adip mengatakan berdasarkan keterangan korban, petugas melakukan pengembangan dan pencarian yang kemudian pada pukul 17.40 WIB petugas berhasil membekuk keempat tersangka di beberapa lokasi di Kota Batam beserta barang bukti puluhan unit sepeda motor yang disimpan di tiga lokasi berbeda.

BACA JUGA: 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi

"Mereka menyimpan motor hasil curiannya di tiga tempat berbeda, yakni di Punggur, Batu Aji dan Sekupang. Mereka mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali dan saling berbagi tugas," katanya.

Ia menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku, yaitu menghidupkan secara paksa motor yang menjadi targetnya menggunakan kunci T yang kemudian dibawa ke tempat penyimpanan sebelum dijual.

Atas perbuatan tersebut, pelaku YP dan DF dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dan atau pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

"Sementara untuk penadah, yakni FR dan AP kami jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun," kata Adip.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler