4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi

Sabtu, 20 April 2024 – 16:20 WIB
Kapolsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tedjo Asmoro (kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti di Jakarta, Sabtu (20/4/2024). ANTARA/Ho-Polsek Pesanggrahan

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitian Jakarta Selatan menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor di Pesanggrahan.

Komplotan pelaku curanmor yang berjumlah empat orang itu memiliki peran berbeda-beda.

BACA JUGA: Siskaeee Kapan Disidang? Polisi Beri Penjelasan Begini

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merek. 

"Sebanyak empat orang yang ditangkap ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor," kata Kapolsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Tedjo Asmoro di Jakarta, Sabtu (20/4).

BACA JUGA: Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi

Dia menjelaskan bahwa petugas Polsek Pesanggrahan mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor di salah satu rumah indekos di daerah tersebut pada Minggu (14/4).

Selanjutnya, kata Tedjo, dari keterangan yang diberikan oleh pelapor, para pelaku pencurian melarikan diri ke Jalan Ciledug Raya, arah Tangerang.

BACA JUGA: Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian

Tedjo mengatakan pada saat melakukan pengejaran, tim mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor RX King berwarna biru dan segera menangkapnya. 

"Pada saat diinterogasi mengakui benar laki-laki yang berinisial RM adalah salah satu dari empat pelaku pencurian sepeda motor," katanya. 

Dia menambahkan dari keterangan RM, petugas kemudian mendapatkan informasi terkait persembunyian ketiga pelaku lainnya.

Selanjutnya kata Tedjo, petugas bergerak dan menangkap ketiga pelaku pencuri lainnya, yang berinisial ES, AK dan EG pada Senin (15/4) di Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut dia, keempat pelaku pencurian memiliki peran masing-masing, seperti RM yang menjadi joki atau pengendara motor, ES mencuri motor menggunakan kunci palsu, AK dan EG adalah juru pantau wilayah.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Sementara untuk barang bukti yang disita kata Tedjo, berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan para pelaku, dua buah mata kunci leter T, satu kunci pas dan empat telepon genggam. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler