Gumilar Bantah Pecat Dekan FK UI

Rabu, 11 Juli 2012 – 13:23 WIB
JAKARTA - Suhu politik di Universitas Indonesia (UI) kembali memanas. Ini setelah Dekan Fakultas Kedokteran (FK UI) Dr dr Ratna Sitompul diberhentikan secara resmi. Sebelum dipecat, Ratna pernah menerima surat teguran dari Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.

Dalam surat bernomor 504/H2.R/SDM.01.01/2012 tertanggal 28 Juni 2012, Rektor Gumilar mengeluarkan teguran tertulis. Dekan Ratna diduga melanggar Pasal 3 butir 2 dan butir 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni mengucapkan sumpah atau janji jabatan dan melanggar memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan," tulis surat tersebut.

Ratna juga diduga jarang menghadiri rapat koordinasi dengan pimpinan universitas dan banyaknya pernyataan yang disampaikan berdampak pada UI. "Maka kami selaku rektor UI sebagai atasan langsung Dekan FK UI memberikan teguran tertulis kepada Saudara Ratna Sitompul, Dosen Luar Biasa yang merangkap jabatan Plh Dekan FK UI," jelas Gumilar.

Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Ketua Majelis Wali Amanat, dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Namun, rektor membantah telah melakukan pemecatan. UI resmi memberhentikan dekan cantik itu dari jabatannya sebagai Plh Dekan FK UI karena telah menyelesaikan jabatannya sejak 22 April 2012. Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas, maka pada 6 Juli 2012, dengan penuh rasa hormat Rektor UI mengembalikan statusnya kepada instansi induk yakni Kementerian Kesehatan RI.
 
"Pengembalian ini dimaksudkan agar masa kerja dan tugasnya di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tidak terhambat. Dengan pengembalian ini Rektor menyampaikan ucapan terimakasih atas bakti Dr dr Ratna Sitompul di Fakultas Kedokteran UI," jelas Kepala Kantor Komunikasi UI Siane Indriani.

Siane membantah pengembalian Ratna ke instansi asalnya terkait sikap vokalnya yang sering mengadukan dugaan korupsi UI ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak ada kaitannya dengan itu. Pemberhentian ini karena masa jabatan bersangkutan selesai sejak 22 April 2012," ujarnya.

Siane menjelaskan, Dr.dr. Ratna Sitompul adalah seorang pegawai negeri sipil Kementerian Kesehatan dengan Nomor Induk Pegawai/NIP Depkes 196102061987032003. Selama ini diperbantukan pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sebagai dosen luar biasa dan mendapat tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran periode 2008-2012, melalui Keputusan Rektor tanggal 22 April 2008. Selanjutnya Rektor UI  memberikan tugas kepada  dr. Priyo Sidipratomo, Sp.Rad (K) untuk bertindak selaku Pjs. Dekan Fakultas Kedokteran UI. Di antara tugasnya adalah melaksanakan tugas sebagai Dekan FK UI, mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Dekan FK UI, melaksanakan Pemilihan Dekan FK UI, melaksanakan tugas-tugas lain yang dianggap penting sesuai ketentuan di Universitas Indonesia.

Dijadwalkan pemilihan dekan segera dilaksanakan secara demokratis melalui Senat Akademik Fakultas. Hingga 3 Agustus 2012 telah terjaring 3 nama Calon Dekan FK UI yang nantinya dipilih salah satunya menjadi Dekan definitif.
 
Sementara itu, Ratna Sitompul menuding Rektor UI Gumilar Somantri menyalahi berbagai kesepakatan dan aturan soal pergantian dekan di lingkungan UI. "Saat ini ada lima dekan lain di UI yang juga sudah habis masa kerjanya. Namun mereka semua tidak diberhentikan karena memang sudah ada kesepakatan dan aturan mengenai itu," kata Ratna dalam konferensi pers di FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, kemarin.
 
Ratna menyesalkan Humas UI yang berkali-kali mengatakan pemberhentian dirinya sebagai Dekan FKUI adalah hak prerogatif Rektor karena masa tugasnya sebagai Dekan FK UI memang seharusnya sudah berakhir pada April 2012. Dia juga menuduh Humas UI sengaja mengabaikan fakta bahwa langkah Rektor itu menyalahi kesepakatan Majelis Wali Amanah (MWA) dan Rektor dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Desember 2011.

Rektor UI juga disebut menyalahi arahan Dirjen Dikti Kemendikbud pada Januari 2012, melanggar ketetapan MWA Maret 2012, dan menyalahi arahan Ketua Tim Transisi UI Anwar Nasution bahwa pergantian Dekan baru akan dilakukan sesudah pergantian Rektor UI pada pertengahan Agustus 2012.
 
Ratna mengingatkan pada 3 Juli 2012, Tim Transisi di bawah Anwar Nasution mengeluarkan teguran tertulis kepada Rektor UI dan memintanya mencabut kembali surat soal pemilihan Dekan baru di FK UI. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SMK 29 Terus Kampanyekan Kecintaan pada Penerbangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler