Gunakan Anjing Pelacak Untuk Mengendus Narkotika di Lapas

Rabu, 07 Agustus 2013 – 15:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, ditemukannya pabrik ekstasi dan sabu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang sangat memprihatinkan. Menurut dia, kejadian itu menampar wajah penegakan hukum di Indonesia.

"Baru dua minggu lalu kasus Freddy yang sangat memalukan terbongkar. Di tempat yang sama ditemukan lagi pabrik pembuatan ekstasi dan sabu," ujar Martin kepada wartawan, Rabu (7/8).

BACA JUGA: Lapas jadi Pabrik Narkoba, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Konkrit

Dijelaskan Martin, anjing-anjing pelacak yang cukup banyak dimiliki Polri seharusnya didayagunakan untuk mengendus narkotika di Lapas. DPR sudah berkali-kali meminta Polri dan BNN supaya menggunakan anjing pelacak dalam memberantas narkoba di lapas dan rumah tahanan. "Sebab anjing-anjing ini jauh lebih jujur dan pasti tidak dapat disogok oleh para mafia narkoba," ucapnya.

Lebih lanjut anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu menyatakan, adanya pabrik ekstasi dan sabu pasti melibatkan petugas Lapas. Sebab tidak mungkin bisa pembuatan ekstasi dan sabu dilakukan tanpa perlindungan dari petugas. Karena itu, Martin meminta adanya tindakan tegas dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

BACA JUGA: Lebaran, 54 Ribu Narapidana Dapat Remisi

"Terhadap petugas yang terbukti ikut melindunginya serahkan kasusnya ke kepolisian. Tidak cukup hanya hukuman disiplin di internal Kemenkumham saja. Supaya ada efek jera bagi para petugas," ujarnya.

Martin menambahkan, mutasi juga perlu dilakukan terus menerus untuk mencegah petugas memiliki kesempatan berkolaborasi dengan para tahanan.

BACA JUGA: Pabrik Narkoba di Cipinang Tamparan untuk Presiden

Seperti diketahui, Kemenkumham dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penggeledahan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8). Penggeledahan itu terkait laporan tentang "pabrik sabu" di dalam lapas.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan bahan pembuat narkoba jenis sabu (prekursor) yakni  tujuh bungkus berisi bubuk berwarna merah dan enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning.

"Ini merupakan zat jenis red posfor yang biasanya digunakan sebagai bahan pencampur atau katalisator dalam proses pembuatan narkotika jenis sabu. Saya lihat ada cairan yang kemungkinan residu atau sisa diproduksi, tapi ini belum dapat kita pastikan," kata Arman. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh Komisioner KPU Tangerang Diberhentikan Sementara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler