Gunakan APBD, Hutang SEAG Dikritisi

Senin, 05 Maret 2012 – 15:43 WIB

TASIK--Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama DPRD Sumsel tentang SEA Games sebesar Rp 324 miliar, dikritisi praktisi Hukum Alamsyah Hanafiah. Dia menilai langkah tersebut sangat merugikan rakyat. Pasalnya, dana APBD seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan even olahraga yang seyogyanya tanggung jawab pemerintah pusat.

Alamsyah Hanafiah mengatakan, berdasarkan UU nomor 31/1999 disebutkan kalau dana APBD adalah anggaran untuk belanja daerah, bukan untuk biaya SEA Games. Sedangkan  SEA Games bukanlah belanja daerah. "Jika Pemprov dan DPRD tetap bersihkukuh menggunakan dana APBD untuk membayar utang SEA Games,  itu termasuk tindakan melawan hukum," ujarnya dalam Dialog Terbuka dengan tema “Evaluasi Sea Games; Dampak Positif dan Negatif Pasca Pelaksanaan Sea Games” diselenggarakan oleh Badko HMI Sumbagsel, di Hotel Swarna Dwipa.

Alamsyah menjelaskan, SEA Games adalah even olahraga internasional, dimana Sumsel hanya sebagai tuna rumah. Sedangkan pelaksana resmi SEA Games adalah Pemerintah Indonesia. APBD Sumsel bukan dialokasikan untuk kemakmuran DPRD atau pemerintah namun untuk rakyat dan  SEA Games tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat. Jadi, daripada untuk membayar hutang sebaiknya digunakan meningkatkan pembangunan infrastruktur seperti jalan-jalan provinsi yang rusak serta untik sektor-sektor kerakyatan lainnya.

“Seharusnya pembayaran utang SEA Games dibayarkan pusat bukan menggunakan APBD Sumsel. Kalau utang SEA Games tetap dipasakan menggunakan dana APBD itu sangat merugikan rakyat Sumsel,” tegasnya.

Mengenai Perda yang akan dibuat oleh Pemprov dan DPRD Sumsel terkait pembayaran hutang SEA Games, Alamsyah meminta agar   Pemerintah Provinsi Sumsel dan DPRD Sumsel harus berhati-hati dalam pengalokasian uang rakyat untuk pembayaran utang pembangunan tiga venues SEA Games  2011. Pasalnya, meskipun akan dibuatkan payung hukum dengan tetap menggunakan APBD Sumsel, tetap ada potensi bermasalah kedepannya.

"Jika terus dipaksakan utang SEA Games menggunakan dana APBD, perbuatan itu melawan hukum.  Perda tentang utang SEA Games itu aneh sekali, karena SEA Games bukan untuk kepentingan rakyat melainkan even olahraga internasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan sampai Sumsel masuk dalam daerah yang berkontribusi dalam membuat perda cacat hukum, karena saat ini di Indonesia ada 300 lebih Perda yang cacat hukum," jelasnya.

Alamsyah menambahkan,  solusi yang harus dilakukan bukanlah mengorbankan anggaran daerah. Namun sebisa mungkin pembayaran hutang menggunakan APBN. Karena APBD digunakan untuk belanja daerah bukan belanja nasional. “Yang lebih ditakutkan lagi karena dinilai cacat hukum, masalah itu malah mengarah pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Penggunaan Anggaran Negara," ucapnya.

Sementara Asisten II Pemprov Sumsel,  Eddy Hermanto mengakui, beban hutang pembayaran tiga venues SEAG merupakan dampak negatif yang diterima daerah. Kendati demikian dia menilai banyak  dampak positif dari pelaksanaan event olahraga internasional tersebut yakni  dari meningkatnya iklim investasi, bertambahnya fasilitas olahraga bertaraf internasional dan dampak positif lainnya.

“Kita akui pelaksanaan SEA Games sukses namun meninggalkan persoalan  hutang. Sehingga kekurangan dana SEAG itu maka mau tidak mau akan menggunakan dana APBD Sumsel 2012,” bebernya.

Eddy menjelaskan, awalnya Pemprov Sumsel berencana  tidak akan menggunakan dana APBD untuk pembangunan venues SEA Games. Pasalnya, pemerintah pusat berencana akan menganggarkan dana sebesar Rp 250 miliar untuk pembangunan 3 venues serta masih banyak investor yang akan membantu. Namun di pertengahan jalan, setelah kasus Wisma Altet mencuat,  pemerintah pusat dan pihak ketiga batal membantu.

"Pada Januari 2011 kita bertemua dengan DPR RI terkait pembangunan venues tidak menggunakan dana APBD karena itu tanggung jawab pusat. Saat itu DPR RI berjanjanji akan mengalokasikan dana sebesar Rp 250 miliar untuk membantu pembangunan venues SEA Games. Tapi setelah kasus Wisma Atlet, dana sebesar 250 miliar yang akan dibahas di panitia anggaran akhirnya dicoret dalam dalam pembahasan. Selian itu, pihak ketiga yang berncana akan ikut membantu juga batal," ungkapnya.

Eddy juga menambahkan, pihaknya juga sudah meminta bantuan dengan Kemenpora tapi tidak dikabulkan. Selain itu, pihaknya juga berjuang dengan meminta bantuan dengan Menkokesra agar  kementrian lain seperti Kementrian PU, Kemnetrian Keuangan, Kementrian Pendidikan membantu. Tapi hasilnya, tidak ada satupun yang mau membantu dengan alasan tidak ada anggaran.

"Karena  tidak adanya bantuan dari pusat maka Pemprov Sumsel dengan berat hati membebankan pembayaran utang menggunakan APBD Sumsel. Perda yang mengatur pembayaran hutan SEA Games sekarang proses. Sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk kejelasannya,” tukasnya. (ati)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gattuso Siap Comeback


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler