Gunakan Pasal Pembunuhan!

Kasus Xenia Maut, agar Hukuman Bisa Maksimal

Rabu, 25 Januari 2012 – 09:54 WIB

JAKARTA-Penerapan pasal-pasal yang digunakan kepolisian terhadap sopir ’Xenia maut’ Afriyani Susanti dinilai kalangan DPR terlalu ringan. Karena ancaman hukuman maksimalnya hanya 6 tahun jika polisi menerapkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketua DPR Marzuki Alie sangat mendukung penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Afriyani Susanti supaya hukuman lebih berat dan memberi efek jera kepada orang lain.

Caranya, polisi menjeratnya dengan pasal 338 KUHP, jaksa mendakwanya dengan pasal yang sama dan hakim pun mengizinkan penggunaan pasal 338 itu. ”Karena yurisprudensinya kan sudah ada. Ketika sopir Metromini yang ugal-ugalan lantas nyebur ke Kali Sunter Jakarta Utara pada 1994 lalu yang dipakai pasal 338 KUHP ,” urai Marzuki kepada INDOPOS (Grup JPNN), Selasa (24/1).

Menurutnya, setiap pengguna narkoba yang baru saja mengonsumsi narkoba kemudian mengemudikan mobil ugal-ugalan sudah pasti menjadi pembunuh di jalanan. ”Pengguna narkoba saja hukumannya berat, dia (Afriyani) ditambah membunuh.  Penerapan pasal 338 KUHP terhadap dia untuk menimbulkan efek jera sehingga tidak terulang lagi. Sopir bus yang ugal-ugalan lantas tabrakan dan menimbulkan korban jiwa juga sebenarnya dapat dijerat pasal ini,” ujar Marzuki lagi.

Senada dengan Marzuki, politisi PDIP Eva Kusuma Sundari yang duduk di Komisi III juga mendukung penerapan Pasal 338 KUHP terhadap Afriyani. ”Presedennya sudah ada, yaitu yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap sopir metromini tahun 1994 lalu. Artinya, polisi dan jaksa tinggal menggunakan pasal itu. Tapi kenapa hanya pasal-pasal pelanggaran lalulintas saja yang dipakai polisi?” papar Eva kepada INDOPOS. Menurut Eva, efek jera itu sangat penting karena prilaku sopir yang ugal-ugalan ini sudah banyak menelan korban jiwa di jalanan.

 ”Jadi bukan hanya UU Lalulintas saja yang ancaman hukumannya ringan, atau pasal penggunaan narkoba saja yang  ujung-ujungnya hanya dikenakan rehabilitasi,” pungkas Eva.

Untuk diketahui, yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan acuan hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.

Yurisprudensi dalam kasus ini adalah yang terkait dalam kecelakaan maut Metromini bernopol B.7821VM jurusan Senen-Tanjung Priok pada 6 Maret 1994 silam. Saat itu, sopir Marojohan Silitonga alias Ramses Silitonga usai menenggak minuman anggur mengemudikan busnya yang sarat penumpang secara ugal-ugalan. Akibatnya, saat melintas Jalan Perintis Kemerdekaan, busnya slip dan nyebur ke Kali Sunter. 32 penumpangnya tewas di dalam sungai sedangkan 13 lainnya terluka parah.

Walau sempat buron ke kampung halamannya di Sumatera Utara, polis berhasil menangkapnya dan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan jaksa penuntut umum mendakwanya juga dengan Pasal 338 KUHP. Penggunaan pasal ini dikabulkan Majelis Hakim Jakarta Utara hingga ke tingkat Mahkamah Agung hingga Ramses divonis hakim hukuman 15 tahun penjara. Belakangan Ramses kembali ditangkap Polres Jakarta Barat pada 10 Januari 2010 karena terlibat berbagai perampokan di kawasan Jakarta Barat bersama komplotannya.

Afriyani sendiri saat ini hanya dijerat Pasal 310 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 283 dan 287 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 2 bulan penjara ditambah pasal penggunaan narkoba.

Sementara itu, hingga kemarin Afriyani bersama ketiga temannya Ari Sendi, 34, warga Bekasi, Jawa Barat; Denny Mulyana, 30, warga Menteng Jakarta Pusat; dan Adestina Putri, 26 warga Slipi, Jakarta Barat masih menjalani pemeriksaan. Setelah Afriyani, polisi juga akan menahan ketiga temannya atas tuduhan narkoba.

”Saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Rencananya hari ini, saya akan lakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka dan satu orang yang sudah ditahan di Direktorat Narkoba,” ujar Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji Wijayanto (24/1).

Nugroho mengemukakan selama pemeriksaan, keempat tersangka Xenia maut tersebut mengaku menyesal. ”Tapi bukan berarti kalau menyesal saya tidak tindak mereka,” jelasnya. (ind/pes/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadar, Apriyani Baru Bisa Menangis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler