Gunakan Petunjuk Bareskrim untuk Bongkar Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

Minggu, 13 November 2016 – 09:18 WIB

jpnn.com - SERANG - Proses penyidikan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nasir dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Suherman mulai menemui titik terang. 

Untuk merampungkan berkas perkara kedua tersangka korupsi pengadaan alat olahraga permainan dan bela diri tahun 2013 itu, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tengah memenuhi petunjuk dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

BACA JUGA: Tak Sanggup Bayar Ambulans, Ibu Bawa Jenazah Anaknya Dengan Motor

“Sekarang, masih memenuhi petunjuk dari Bareskrim. Rabu (2/11), minggu kemarin, sudah dilakukan gelar perkara bersama di polda. Dari Bareskim yang datang ke sini (Mapolda Banten-red),” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Nurullah, Sabtu (12/11).

Gelar perkara bersama Bareskrim itu diduga karena penyidik Subdit III Tipikor tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati Banten untuk melengkapi berkas perkara tersangka Nasir dan Suherman.

BACA JUGA: Seruduk Gerobak Bakso, Pengendara Motor Sekarat

Sehingga, ada indikasi upaya untuk menghentikan proses penyidikan korupsi pada proyek di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang senilai Rp2,1 miliar itu.

“Nanti, hasilnya setelah dilengkapi (sesuai petunjuk Bareskrim-red), (berkas perkara kedua tersangka-red) kita akan kirimkan ke kejaksaan lagi,” tegas Nurullah.

BACA JUGA: Banjir Landa Dua Kecamatan di Cirebon, Ribuan Rumah Terendam

Diketahui, perkara ini telah menyeret mantan Kepala Disporapar Kota Serang M Toha Sobirin dan Direktur CV Viefar Meditama M Nurdin Afrizal selaku pelaksana proyek. M Toha Sobirin dan M Nurdin Afrizal sama-sama divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. 

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, mereka dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Khusus untuk M Nurdin Afrizal, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta subsider tiga bulan penjara dari total uang pengganti Rp 680 juta lebih. (nda/don/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca tak Menentu, Kubis Ikut Galau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler