Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Sabtu, 09 November 2024 – 16:54 WIB
Ketua Forum Guru Agama PNS dan PPPK Non-Sertifikasi Kabupaten Pemalang Afni Abdur Rozaq (kanan) bersama rekan-rekannya seusai bertemu DPD RI. Foto dok. Forum Guru Agama

jpnn.com, JAKARTA - Para guru agama non-sertifikasi merasa dianaktirikan pemerintah. Padahal, mereka diakui kedudukannya dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Ketua Forum Guru Agama PNS dan PPPK Non-Sertifikasi Kabupaten Pemalang Afni Abdur Rozaq mengatakan, UU 14/2005 Pasal 8 dan 11 mengatur sertifikasi guru.

BACA JUGA: Miris, Gaji Guru Agama Kristen di Jakarta Ada yang Hanya Rp 300 Ribu

Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik, kompetensi, kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, serta mewujudkam tujuan pendidikan nasional. 

Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang memenuhi persyaratan akan diberikan sertikat pendidik.

BACA JUGA: 13 Ribu Guru Agama Dapat Pelatihan Pengembangan Kompetensi Pedagogik  

Pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa sertikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. 

Sementara, Pasal 13 guru dan dosen mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik guru. 

BACA JUGA: Selamatkan Honorer, Kemenag Diminta Ambil Alih Rekrutmen 200 Ribu PPPK Guru Agama

"Regulasi tersebut hanya angin surga, karena sejak disahkan pada 2005 hingga sekarang masih banyak yang belum terealisasi. Padahal, sudah 19 tahun undang-undang tersebut ada," kata Afni kepada JPNN, Sabtu (9/11). 

Kebijakan yang belum tersentuh semua adalah guru pendidikan agama. Padahal, kalau melihat Pancasila sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa dan pembukaan UUD 1945 alinea 3 sangat mengedepankan agama dan Tuhan, tetapi hal ini belum maksimal berpihak kepada para guru pendidikan agama.

Afni menjelaskan, dalam surat Kementerian Agama No: B-507. 8/DJ.1/Dt.1.IV./HM.01/03/2022, guru agama masuk dalam kategori sesuai UU Guru dan Dosen.

"Namun, ketika kami mau mendaftar sertifikasi guru agama di Kemenag malah tidak bisa, karena katanya kami bukan bagian dari UU Guru dan Dosen," ucapnya. 

Hal itu lanjutnya, menimbulkan pertanyaan, guru agama itu anak tiri atau haram? 

Saat ini, para guru pendidikan agama se-Indonesia berharap kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjembatani dan menyelesaikan masalah mereka. 

"Itu kewajiban negara melalui undang-undang tersebut. Di samping menjadi hak kami juga. 

Alangkah bahagianya kami jika bisa bersilaturahmi dengan Bapak Presiden Prabowo, mendikdasmen atau menag," ucapnya. 

Afni mengatakan masalah sulitnya guru agama mendapatkan sertifikasi sudah disampaikan kepada DPD RI dengan harapan ada jalan keluarnya. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler