Oknum Guru Agama Selalu Ajak Korban Berbuat Terlarang di Lantai Dua Rumahnya Usai Pengajian

Selasa, 19 November 2019 – 20:57 WIB
Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno melakukan menjelaskan tentang kasus pencabulan yang dilakukan S (pakai masker). Foto: Ahmad Mubarak/Radar Banjarmasin

jpnn.com, BATOLA - Seorang guru agama SMA di Tamban, Batola, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan polisi karena berbuat terlarang dengan belasan siswanya.

Guru berinisial S, 50, itu ditangkap karena mencabuli korbannya di lantai dua rumahnya usai pengajian. 

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Brigadir EM dan Briptu AG Dipecat dengan Tidak Hormat

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban bersama orangtuanya melaporkan perbuatan bejat tersangka S kepada polisi.

Parahnya, S, melakukan perbuatan keji ini seusai pengajian di rumahnya. Tersangka S memang membuka pengajian dan dia menjadi ketua majelisnya.

BACA JUGA: Seorang Wanita Memakai Baju Tidur Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Masjid

Siswi-siswi diajak datang ke rumahnya untuk mengikuti pengajian. Tak tanggung-tanggung, korban S mencapai 15 orang.

Sebanyak 13 siswa dan dua siswi. Semua korban menerima perlakuan cabul yang berbeda.

BACA JUGA: Mbak Meita Sari Tak Berkutik Saat Tepergok Berbuat Terlarang

"Pelaku melakukan aksinya di rumahnya setelah selesai pengajian," ujar Kapolres Batola Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Suseno saat konferensi pers, Senin (18/11) di Aula Mapolres setempat.

Saat ingin melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memilih salah satu korbannya. Siswa tersebut setelah usai pengajian disuruh untuk datang ke kamar lantai dua rumahnya dengan instruksi membaca amalan.

Sedangkan siswa lainnya diminta pulang. Usai pembacaan amalan, barulah melakukan perbuatan tercelanya.

"Sebelum melakukan asusila, pelaku minta dipijat oleh siswanya,” terang Bagus.

Bagus menambahkan, dari pengakuan pelaku, setelah melakukan perbuatan asusila itu, dirinya merasa rileks dan fokus. "Para korban juga termakan omongan sang guru, bahwa jika menuruti perintah guru bisa membuat cerdas dan mendapat wibawa," ujarnya.

Bagus mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban pada Selasa (12/11). Salah satu korban terlebih dahulu melaporkan kasus ini ke Polsek Tamban dan langsung dibawa ke Polres.

"Saat pemeriksaan awal kepada teman korban, jumlah korban menjadi bertambah," ujarnya sembari mengatakan jumlah korban sudah berjumlah 15 orang.

Entah sudah mendapat firasat bakal diperkarakan, S sempat kabur ke Pulau Jawa. Namun petugas akhirnya berhasil meringkusnya di Trenggalek, Jawa Timur, dan segera dibawa ke Batola.

Saat diwawancarai, S mengaku tak bisa menahan nafsunya hingga melampiaskannya kepada siswa-siswanya. "Saya nafsu ketika melihat laki-laki," ucapnya kepada polisi yang memeriksa. S, yang masih berstatus honorer ini mengaku dia pernah dicabuli saat kecil. "Ada hasrat ingin mencoba hal yang sama," ucapnya.

Walaupun demikian, S mengaku melakukan perbuatannya tanpa iming-iming dan paksaan. "Hanya mengajak begituan, dan kami lakukan sama-sama," ujarnya.

BACA JUGA: Merokok dalam Pesawat, Seorang Penumpang Wings Air Tujuan Balikpapan Diamankan Petugas

Atas kasus asusila ini, S diancam undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukumannya. (bar/ran/ema)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler