Guru Bejat Ini Cabuli Siswinya, Modusnya Perbaikan Nilai, Sudah 6 Kali

Kamis, 10 November 2022 – 23:46 WIB
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Seorang guru olahraga di salah satu SMP di Tanjungbalai, Sumut, berinisial R, 36, ditangkap polisi karena mencabuli muridnya sendiri.

Adapun modus yang dilakukan pelaku terhadap pelajar berusia 14 tahun adalah perbaikan nilai.

BACA JUGA: Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyebut aksi bejat pelaku itu baru terungkap saat ibu korban membaca pesan ancaman pelaku di WhatsApp anaknya.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban lalu melaporkan kasus pemerkosaan anaknya itu ke pihak Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA: Diterjang Banjir, Jembatan Penghubung Antarkecamatan di Ponorogo Putus

Petugas yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya telah mencabuli korban sebanyak enam kali.

"Seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak enam kali sepanjang Oktober 2022," kata AKBP Ahmad sebagaimana dikutip dari JPNN Sumut, Kamis (10/11).

BACA JUGA: Polisi Beber Fakta Terbaru Soal Perempuan Tewas Terjatuh dari Lantai 18 Hotel di Makassar

Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan menyuruh korban datang ke rumahnya. Modusnya, pelaku menyuruh untuk perbaikan nilai.

Seusai melancarkan aksinya, pelaku lalu mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya itu.

“Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," kata Ahmad.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 Ayat 1 UU No RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler