Korban Pencabulan Mengaku Diperkosa 3 Kali oleh AN

Minggu, 16 Oktober 2022 – 11:00 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, ASAHAN - Seorang pria berinisial AN (38) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pria cabul itu ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Asahan pada Kamis (13/10).'

BACA JUGA: Viral Pria Mencabuli Bocah Laki-Laki di Kubangan Air, Polisi Bakal Cek CCTV

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen menyebut AN merupakan warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan.

Ulah bejat pelaku ketahuan setelah kakek korban mendapat laporan dari masyarakat bahwa cucunya yang masih berumur 12 tahun menjadi korban asusila AN.

BACA JUGA: Dahlan Menulis soal Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Begini Ceritanya

Konon pencabulan itu dilakukan AN terhadap korban di sebuah pondok pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB.

Informasi itu lantas dilaporkan kakek korban kepada personel Polres Asahan.

BACA JUGA: Irjen Teddy Bernasib Tragis, Dia bukan Grup Ferdy Sambo yang Cemerlang

"Petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari itu juga (Kamis, 13/10) tanpa perlawanan," ucap AKP Said, Sabtu (15/10).

Sementara itu, korban mengaku sudah tiga kali diperkosa oleh pelaku AN.

Tersangka AN sendiri sudah ditahan untuk proses penyidikan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkosa Dukun Cabul, Gadis Baru Lulus SMA Alami Depresi Berat, Begini Kronologinya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler