Guru Besar IPB: Jangan Politisasi Status Siaga Karhutla di Riau

Jumat, 22 Februari 2019 – 23:47 WIB
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero S bersama Direktur Pengendalian Karhutla KLHK, Raffles B Panjaitan memberikan keterangan pers, Jumat (22/2). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Provinsi Riau menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo menilai langkah Pemprov Riau sudah tepat.

BACA JUGA: Jangan Dipolitisasi ! Hargai Usaha Banyak Pihak untuk Cegah Karhutla

Pada kesempatan itu, Bambang meminta sejumlah kalangan agar penetapan status ini tidak dipolitisasi, karena hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat. Justru dengan penetapan dini yang ditetapkan Pemprov Riau, menjadi langkah antisipasi agar Karhutla tidak meluas.

"Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga karhutla dengan kegagalan pemerintah, saya kira ini salah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini pemerintah mengatasi Karhutla,” ujar Bambang pada media, Jumat (22/2).

BACA JUGA: Gubernur Baru Riau Disambut Api Karhutla di Tiga Kabupaten

Menurut Bambang, pada masa-masa sebelumnya, Karhutla dibiarkan berlarut-larut. Sementara Pemda tidak memiliki kemampuan maksimal baik dari segi SDM, peralatan, hingga pendanaan untuk pemadaman.

Akibatnya, kata Bambang, Karhutla terus meluas dan tidak terkendalikan. Inilah salah satu penyebab utama Karhutla selalu rutin terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua dekade, dan fase terparahnya terjadi pada tahun 1994, 1997/1998, 2006 dan 2015.

BACA JUGA: Guru Besar IPB: Pemerintahan Jokowi Berhasil Menangani Karhutla

Namun sejak tiga tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Jokowi, telah dilakukan langkah koreksi dengan penetapan status siaga sejak dini. Dengan langkah ini, Pemda mendapat bantuan dari pemerintah pusat baik dari operasional maupun pendanaan, saat titik api masih belum meluas.

“Kalau sudah ada lebih dari dua Kabupaten mengalami kebakaran, masa harus dibiarkan meluas baru dibantu? karenanya pemerintah pusat turun tangan membantu, landasan kerjanya adalah penetapan status,'' jelas Bambang.

Dengan penetapan status, menjadi landasan turunnya bantuan lintas instansi baik pusat maupun daerah. Termasuk soal pendanaan kedaruratan. Justru daerah sangat terbantu dengan status siaga ini, karena pengendalian dilakukan terpadu semua sektor dan pakai APBN, bukan APBD.

Bentuk Reaksi Cepat

Penetapan status ini, menurut Bambang perlu diapresiasi sebagai bentuk reaksi cepat pemerintah. Inilah langkah koreksi yang dilakukan di masa pemerintahan Jokowi dan tidak pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya.

Langkah koreksi ini pula yang menjadi salah satu kunci keberhasilan pengendalian karhutla, dibuktikan dengan penurunan hotspot hingga 85 persen dibandingkan tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi kalau dulu sifatnya hanya memadamkan, sekarang cara kerjanya antisipasi dini. Jadi lebih sistematis, sehingga Karhutla tidak terus meluas,” kata Bambang.

Semakin cepat penetapan status siaga Karhutla kata Bambang, akan semakin baik. Iapun menyayangkan bila penetapan status siaga Karhutla, justru diplintir sebagai bentuk kegagalan pemerintah.

“Kita harus menghargai langkah koreksi yang diambil pemerintah saat ini, dan kerja keras tim terpadu yang sudah bekerja keras di lapangan,” katanya.

Bambang mengingatkan Karhutla bukanlah kategori bencana, karena hampir 99 persen terjadi akibat perbuatan sengaja manusia. “Dulu hal-hal begini dibiarkan terjadi, Karhutla dibiarkan meluas. Kalau sekarang tidak lagi, begitu beberapa daerah sudah muncul titik api, pemerintah bergerak cepat,” kata Bambang.

Dengan penetapan status siaga ini, semua pihak terkait di pusat dan daerah akan berjaga-jaga dan siaga, agar kejahatan yang disengaja itu bisa dihentikan sejak dini.

“Kita harus menghargai ikhtiar pemerintah, dan sangat disayangkan jika kerja keras ini justru dipolitisasi hanya untuk kepentingan politik semata,” tutup Bambang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Karhutla KLHK, Raffles B. Panjaitan mengatakan, penetapan status siaga darurat Karhutla di Provinsi Riau memudahkan komunikasi, koordinasi dan langkah antisipasi dini. Karena pengendalian Karhutla melibatkan unsur terpadu Manggala Agni, TNI, Polri, BNPBD, MPA, Swasta, dan banyak pihak lainnya.

“Bantuan heli dari KLHK, BNPB dan pihak swasta sudah bisa langsung digunakan untuk Riau. Jadi penetapan status ini bentuk perhatian serius kami membantu masyarakat di daerah,” jelas Raffles.

Dengan langkah sistematis ini, terbukti dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Karhutla tidak pernah lagi mengakibatkan bencana asap dalam skala besar. Jumlah luasan terbakar dari 2,6 juta ha tahun 2015, turun drastis menjadi 510.564 di 2018. Jumlah titik api dari 70.971 di 2015, turun menjadi 9.245.

Sedangkan Direktur Penegakan hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan dengan penetapan dini status siaga, pihaknya juga akan mulai menyurati perusahaan-perusahaan pemilik izin untuk berhati-hati.

"Penegakan hukum dari kita jelas dan tegas. Yang sedang kita sorot sekarang kebakaran di lahan masyarakat, dan ini perlu keterlibatan aktif Pemda dan penegak hukum di daerah,” kata Rasio.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Yakin Kebijakan Jokowi soal Hutan Pro Rakyat


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler