jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta, rangkaian perbuatan terdakwa, sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara.
Karena itu, sangat wajar nama-nama politikus yang sebelumnya coba dikaitkan pada kasus Juliari Batubara, sebagaimana banyak diberitakan, tidak masuk dalam dakwaan mantan menteri sosial itu.
BACA JUGA: Mensos Minta Pengelolaan Gedung Logistik Berbasis Digital
Menurutnya, penegakan hukum ini harus didasarkan fakta hukum yang ditemukan dari gathering evidence dalam proses penyidikan dan tidak dalam konteks ilusi atau halusinasi subjektif.
"Saya sependapat dengan alasan yang disampaikan pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri, surat dakwaan disusun berdasarkan fakta rangkaian perbuatan terdakwa, sebagaimana hasil penyidikan yang tercantum dalam berkas perkara," ujar Indriyanto dalam keterangannya, Jumat (23/4).
BACA JUGA: Mensos: Perempuan Multitalenta Tak Kehilangan Jati Diri
Mantan Wakil Ketua KPK ini lebih lanjut mengatakan, KPK penting dalam posisi independen.
Selain itu, ia juga menyebut alat bukti yang dimiliki KPK juga akan dipertanggungjawabkan tim jaksa penuntut umum di depan majelis hakim nantinya.
BACA JUGA: Terdakwa Penyuap Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
Inilah yang harus menjadi basis penegakan hukum, terlepas pro-kontra kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ada.
“Jadi, tidak masuknya nama-nama politikus yang disebut di beberapa media yang terlibat dalam kasus ini karena sampai saat ini KPK tidak menemukan fakta hukumnya yang dapat diangkat dalam dakwaan terhadap terdakwa Juliari Batubara," katanya.
Menurutnya, jika di persidangan nantinya dapat disimpulkan ada dugaan keterlibatan pihak lain, maka menjadi kewajiban KPK mendalami lebih lanjut. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang