Terdakwa Penyuap Mensos Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 19 April 2021 – 22:20 WIB
Tersangka Harry Van Sidabukke dan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso menjalani rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Harry Van Sidabukke dituntut empat tahun penjara karena diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara. Harry juga dituntut untuk dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) Mohammad Nur Azis mengatakan, Harry dinilai terbukti menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar.

BACA JUGA: 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Disidang

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).

Jaksa juga memiliki pertimbangan dalam melayangkan tuntutannya kepada Harry.

BACA JUGA: Mensos Juliari Jadi Tersangka Suap Bansos Corona, Begini Reaksi Ali Taher DPR

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan Harry, lanjut jaksa, dilakukan di tengah bencana nasional atau Covid-19.

BACA JUGA: Terseret Kasus Suap, Idrus Marham Mundur dari Mensos

"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Seperti diketahui, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Oktober-Desember 2020. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler