Guru Besar Unkris: RUU Cipta Kerja Tak Menghilangkan Kewenangan Daerah

Rabu, 05 Agustus 2020 – 21:33 WIB
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Indriyanto Seno Adji menyebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibutuhkan saat ini untuk meningkatkan investasi.

Eks plt pimpinan KPK itu juga mengatakan bahwa omnibus law masih dibutuhkan untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Soal Amdal di RUU Cipta Kerja, Gerindra Sepakat dengan Pemerintah

"Masih dibutuhkan, karena ini bagi kepentingan bersama. Masyarakat buruh, negara, dan peningkatan investasi ekonomi," kata Indriyanto di Jakarta, Rabu (5/8).

Indriyanto menyatakan RUU Ciptaker juga akan mensinkronisasi dan koordinasi prosedur pemberian izin antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

BACA JUGA: PKS Tolak Penghapusan Kewenangan Pemda Terbitkan IMB di RUU Cipta Kerja

Menurut dia, tak ada penghilangan kewenangan daerah dalam RUU tersebut.

"Masalah kewenangan daerah yang terkait perizinan ini sama sekali tidak menghilangkan kewenangan daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Omnibus Law Cipta Kerja Harusnya Sudah Dibikin Bertahun-tahun Lalu

Indriyanto menyebut RUU Ciptaker memang perlu penyempurnaan agar nantinya isi aturan tersebut tak tumpang tindih dengan undang-undang yang telah ada.

"Untuk menghindari ketentuan-ketentuan di dalam RUU Cipta Lapang Kerja tidak saling tumpang tindih dan saling bertentangan dengan perundang-undangan lainnya yang berada di luar RUU itu," katanya.

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler