PKS Tolak Penghapusan Kewenangan Pemda Terbitkan IMB di RUU Cipta Kerja

Minggu, 02 Agustus 2020 – 20:27 WIB
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Suryadi JP mengatakan DPR masih terus memanfaatkan masa reses untuk membahas Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, dalam waktu dekat, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan lagi.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Jadi Jalan Tengah Bagi Semua Pihak

Suryadi menjelaskan layaknya angkot yang ugal-ugalan kejar setoran, pembahasan RUU Cipta Kerja benar-benar dipaksakan baik itu dari sisi waktu maupun muatan RUU.

Dia mencontohkan penghapusan secara diam-diam otonomi daerah dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BACA JUGA: Tolak RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua MPR RI Ini Sentil Pemerintah

"Padahal otonomi daerah ini merupakan salah satu hasil perjuangan reformasi yang dulu harus dibayar dengan darah para pahlawan reformasi," kata Suryadi kepada wartawan, Minggu (2/8).

Anggota Fraksi PKS DPR itu mengatakan salah satu bentuk otonomi daerah ini diwujudkan dalam bentuk kewenangan penataan wilayah oleh pemda melalui penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

BACA JUGA: Demo di DPR: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Memberikan Karpet Merah bagi TKA

Sayangnya, kata Suryadi, dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dimasukkan melalui RUU Cipta Kerja, kewenangan ini akan dihapuskan.

Hal ini tampak dari penghapusan definisi pemda dari ketentuan umum UU Nomor 28 tahun 2002.

"Kalau masih ada peran pemda terkait penerbitan IMB yang akan diganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG), maka peran tersebut tidak lebih seperti tukang stempel pemerintah pusat saja, karena sebagian besar prosesnya sudah diambilalih oleh pemerintah pusat," katanya.

Menurut Suryadi, selama ini penerbitan IMB terbagi menjadi dua kategori.

Pertama, bangunan gedung untuk kepentingan umum atau yang diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan. Kedua, bangunan gedung yang diperkirakan tidak berdampak penting bagi lingkungan.

Bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum atau yang diperkirakan berdampak penting bagi lingkungan, maka rencana teknis bangunan gedung harus melalui pemeriksaan atau konsultasi tim ahli bangunan gedung yang dibentuk secara ad hoc oleh pemda setempat.

Sementara, bangunan gedung yang tidak berdampak penting, rencana teknisnya langsung diperiksa oleh petugas pemda setempat tanpa harus melalui pemeriksaan atau konsultasi tim ahli bangunan gedung.

Seluruh proses ini dilaksanakan setelah pemohon menyerahkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Menurut Suryadi, dalam skema yang diajukan pemerintah melalui RUU Cipta Kerja, proses pemeriksaan atau konsultasi ini diubah, rencana teknis dikonsultasikan sebelum masuk dalam SIMBG.

Buat rencana teknis yang telah mendapat pernyataan memenuhi standard teknis dari pemerintah pusat, baru masuk ke SIMBG untuk mendapatkan PBG.

"Detail penjelasan terkait proses ini tidak dijelaskan dalam naskah akademik, namun justru dijelaskan melalui presentasi yang dibagikan oleh pemerintah kepada DPR RI," ungkapnya.

Menurut Suryadi, tentu melalui penjelasan ini seolah-olah pemda masih memiliki kewenangan atas penerbitan IMB yang nanti akan diubah menjadi PBG.

Namun, kata dia, ketika ditelaah lebih dalam maka bila RUU Cipta Kerja ini disetujui, pemda tidak ubahnya bagai tukang stempel saja yang tidak memiliki peran apa-apa.

"Karena konsultasi tidak lagi melalui tim ahli bangunan gedung yang dibentuk oleh pemda dan pernyataan memenuhi standar teknisnya sendiri diberikan oleh pemerintah pusat," kata Suryadi.

Oleh sebab itu, Suryadi menegaskan FPKS menolak penghapusan peran pemda dalam proses penerbitan IMB yang nanti akan diubah menjadi PBG.

Menurutnya, dalam DIM yang diserahkan ke Baleg DPR, FPKS menolak penghapusan definisi pemda dari ketentuan umum, dan mempertahankan kewenangan pemda dalam penerbitan IMB.

Namun, kata dia, FPKS mengajukan beberapa usulan perbaikan sistem terkait keterbukaan status proses dan status antrean dalam proses penerbitan IMB. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Cipta Kerja   FPKS   PKS   Imb  

Terpopuler