jpnn.com, PURWOKERTO - Undang-undang KPK terus menjadi isu hangat di kalangan mahasiswa. Banyak yang meminta agar presiden segera membuat perppu atau melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa solusi KPK saat ini bukan hanya oleh Perppu.
BACA JUGA: KPK Belum Terima Dokumen Resmi UU yang Baru dari Pemerintah
“Pada kondisi alternatif yang bisa ditempuh bukan hanya penerbitan Perpu, tetapi ada juga judicial review atau legislative review,” kata Prof. Hibnu dalam diskusi yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed, di Purwokerto.
Pembicara lain, aktivis Haris Azhar menilai, revisi UU KPK sangat melemahkan lembaga antirasuah itu.
BACA JUGA: Sah, UU KPK Hasil Revisi Nomor 19 Tahun 2019
“Pelemahan KPK hanyalah satu dari sekian banyak masalah bangsa yang terakumulasi,” ujar Haris Azhar dalam diskusi yang mengusung tema ‘Nasib UU KPK, Perpu, Judical Review atau Legislative Review?’.
Haris pun meminta agar mahasiswa untuk terus bergerak dan mengambil peran. Menurutnya, mahasiswalah yang akan mengisi masa depan bangsa.
“Ada beberapa opsi lain, yaitu melalui Perpu, JR atau legislative Review. Ketiganya cara konstitusional yang bisa digunakan mahasiswa,” pungkasnya.(mg7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh