Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 31 Agustus 2014 – 10:13 WIB

jpnn.com - SUKABUMI - Kasus pelecehan oleh oknum guru di Kecamatan Surade, rupanya sudah terkuak oleh jajaran Reskrim Polres Sukabumi. Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rohman bin Dawawi (47), selasa lalu (26/8).

Kepala Satreskrim Polres Sukabumi, AKP Galih Wisnu Pradipta mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka, Kampung Cimuncang Rt 8/11 Kelurahan/Kecamatan Surade. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka meringkuk di ruang tahanan Polres Sukabumi.

BACA JUGA: Hadiri Sedekah Laut, Hilang Tenggelam di Laut

"Setelah melakukan penyidikan dan meminta keterangan beberapa saksi, akhirnya kami mengetahui ciri-ciri pelaku. Tak berselang lama, kamipun berhasil mengamankan tersangka," kata Galih, kemarin (30/8).

Kepada penyidik, Rohman mengakui telah melakukan tak terpuji tersebut. Pelecehan yang diakuinya hanya sebatas menggerayangi tubuh dan kemaluan korban. Meski begitu, proses hukum guru olah raga bergelar Magister Manajemen Pendidikan (M,MPd) ini tetap dilanjutkan.

BACA JUGA: Seminggu Menghilang, Pekebun Ditemukan Tubuhnya Digerogoti Belatung

"Tersangka diancam UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu menurut pengakuan korban, sebut saja Bunga (16) siswi kelas XI di salah satu SMA ini mengaku, aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan saat dirinya menginap di rumah Rohman. Saat itu, Bunga bermaksud menemani sepupunya sendiri, yang tak lain merupakan anak Rohman. 

BACA JUGA: Pamit Cari Kerja, Ditemukan Tewas di Jalan

"Saya pikir tak akan terjadi apa-apa. Tetapi setelah seisi rumah tidur, paman malah menggerayangi tubuh saya," kata Bunga di hadapan penyidik.

Merasa ada yang aneh, Bunga pun terbangun dan menolak keinginan Rohman. Merasa ada kesempatan untuk kabur, Bunga langsung lari ke rumah neneknya yang letaknya tak jauh dari tempatnya menginap.

Menurutnya, kejadian pelecehan yang dilakukan Rohman sudah dialaminya sejak berusia 11 tahun. Rohman kerap mengiming-imingi korban dengan uang atau jajanan agar Bunga menuruti permintaannya.

"Paman pun sudah menodai saya (menyetubuhi, Red.) waktu saya masih SD dan SMP. Tapi saya tidak berani bilang kepada siapapun," lirih Bunga.

Tak kuasa menahan perasaan, Bunga pun akhirnya buka mulut kepada kakaknya. Tanpa pikir panjang, Bunga ditemani kakak dan orangtuanya melaporkan Rohman ke kepolisian.(mvi/t)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Sakit Kepala, Gantung Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler