Guru Dilarang Minta Parcel

Senin, 06 Agustus 2012 – 10:22 WIB
BANDUNG - Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan haram hukumnnya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung menerima parcel. Hal ini diutarakan Dada, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Minggu (5/8).

"Kita sudah punya aturan sejak dulu melarang PNS menerima parcel, dan aturan tersebut masih berlaku sampai sekarang karena aturannya sendiri belum dicabut," tegas Dada.

Malah Dada mengajurkan, pejabat tinggi PNS memberikan parcel kepada bawahannya, hal itu menurutnya akan lebih manfaat dan berkah daripada menerima parcel dari orang lain. "Saya imbau kepada para PNS yang mampu dan punya rezeki halal berlebih, ya diharuskan memberi kepada bawahannya yang membutuhkan, toh kalau uangnya halal dan aman, kenapa tidak?" ungkapnya.

Hal serupa dilontarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung Oji Mahroji yang melarang para guru tidak menerima parcel dari siswa maupun orang tua murid. Terlebih, jika pihak sekolah melakukan paksaan dan rekayasa untuk itu.

"Jika ada yang meminta parcel atau iuran kepada murid dengan paksaan itu sudah melanggar dan termasuk gratifikasi, oleh karena itu saya mengimbau guru untuk menolak parcel," jelas Oji ditempat yang sama.

Saat ditanya terkait pungutan kolektif orang tua siswa di sekolah yang akan ditujukan untuk guru atau kepala sekolah sebagai THR (tunjangan hari raya), Oji membantahnya. "Tidak betul itu, saya belum pernah mendengar kasus itu, tahun ini maupun tahun lalu," bantahnya.

Jika hal tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran. Namun, lain hal jika sumbangan THR itu tak dikoordinir oleh pihak sekolah dan merupakan insiatif orang tua siswa. "Jika sukarela, tidak ada rekayasa dan bukan karena permintaan dari pihak sekolah ya tak apa-apa," tutupnya. (wam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Tewas Terbakar di Yayasan Kematian

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler