Guru Honor Tolak Tanda Tangani Surat Kerja

Minggu, 19 Februari 2012 – 12:10 WIB
SEKUPANG - Sejumlah guru honor komite kota Batam mendatangi Dinas Pendidikan di Sekupang Sabtu (18/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menolak untuk menandatangani surat kontrak kerja dengan dinas pendidikan sebelum adanya revisi pasal 3 dan pasal 4. Alasanya perjanjian yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan mengancam kelangsungan nasib mereka.

Usai pertemuan di Gedung Gurindam dengan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Rustam, salah satu guru honor komite Handokomerasa kecewa. "Saya menyampaikan kekecewaan teman-teman yang lain atas pertemuan tadi.  Tadi guru honor yang datang sekitar 400 orang dan mereka mengaku menolak untuk menandatangani surat kerja yang dikeluarkan dinas pendidikan tadi," katanya.

Handoko menjelaskan beberapa pasal yang ada disurat perjanjian kerja tersebut sangat merugikan pihak guru honor.  Seperti didalam pasal 3 dijelaskan kalau gaji pokok yang diterima oleh guru honor perbulannya hanya Rp1,4 juta yang terdiri dari gaji pokok Rp900 ribu dan insentive Rp500 ribu.  Mereka mengagap gaji pokok Rp900 ribu sangat jauh dari besaran UMK Kota

"Tak ada perubahan gaji, padahal ditahun 2012 uni gaji SKPD yang lain naik. Tapi kami tak ada ada kenaikan selama tiga tahun ini. Kalau bisa gaji pokok kami disamakan dengan UMK. Biarlah tak ada insentive. Sesuaikan saja dengan  Undang-Undang No 14 pasal 15 tahun 2004 tentang guru dan dosen bahwa gaji tidak boleh dibawah UMK," jelas  Handoko.

Sedangkan dipasal 4 dijelaskan apabila pihak kedua melanggar peraturan maka akan diberhentikan tanpa adanya persetujuan pihak kedua.

"Pasal itu jelas hanya menguntungkan sebelah pihak. Seharusnya diberikan surat peringatan 1 hingga 3 dan kalau sudah 3 kalidilakukan pembinaan, bukan langsung dipecat," terangnya.

Hal yang sama dikeluhkan oleh Asrudin, perwakilan guru honor Komite Kecamatan Galang yang mengeluhkan tentang besaran gaji yang diterima guru honor. Padahal guru honor tersebut telah mengabdi bertahun-tahun kepada pemerintah, tapi nasib mereka tak juga diperhatikan.

"Sangat menyakitkan kalau melihat gaji kami, padahal kami ini sarjana. Tapi kenapa gaji SKPD yang lain lebih tinggi dari kami. Jadi guru ini adalah profesi bukan pekerja kebersihan yang gaji mereka hampir Rp1,6 juta. Kita juga butuh hidup," tuturnya.

Selain itu, mereka mengaku akan menolak untuk menandatangani surat perjanjian kerja tersebut apabila tak dilakukan revisi terhadap kedua pasal yang ada dalam surat tersebut. Mereka juga mengatakan akan kembali lagi Senin depan ke Disdik untuk memperjelas masalah tersebut.

"Kalau pasal lain tak masalah. Pasal 3 dan 4 itu tolong direvisi. Setelah itu barulah kita tanda tangani. Kalau belum, kami semua sepakat tak akan menandatangani. Kita rencananya juga akan melakukan mogok kerja," Ujar Asrudin.

Diwaktu yang bersamaan, Ketua PGRI Batam, Bahrudi menjelaskan kalau pihaknya mengaku tak bisa menentukan isi dari pasal-pasal yang ada dalam surat tersebut. Tapi tugas pokok mereka hanya mengajukan beberapa permintaan dari pada guru honor komite kota Batam.

Bahrudi juga mengatakan kalau ia setuju dengan isi surat perjanjian yang telah dikeluarkan oleh dinas pendidikan. "Namun mengenai apa isinya saya kurang tau karena tak terlibat dalam pembuatan surat tersebut. Ini kan baru tahap awal, masih ada prosedur lainya," terangnya.

Selain itu ia berharap agar adanya kesatuan dari guru-guru untuk menyamakan persepsi mereka. "Hal itu dilakukan agar mudah menjaga wadah kebersamaan. Kita juga berharap agar guru-guru dapat bergabung dengan ranting-ranting  PGRI di masing-masing kelurahan," ujar Bahrudi.

Sementara kepala Dinas Pendidikan Batam, Muslim Bidin mengatakan kalau surat perjanjian kerja tersebut tak bisa direvisi lagi. "ngak bisa, karena itu sudah dalam kajian dan akan ada proses untuk seterusnya. Dan mengenai surat tersebut masih terus kita pelajari karena mereka hanyalah honor lepas bukan pegawai negeri," terang Muslim.

Menurut Muslim kemauan guru honor komite tersebut tak harus dituruti.
"Kalau kita turuti mereka bakal minta permintaan lain. Jangan-jangan nantinya mereka menuntut menjadi pegawai negeri,"katanya.

Selain itu, Muslim mengatakan kalau surat perjanjian tersebut berguna untuk membayar gaji guru honor tersebut.  Dai surat tersebut, Dinas bisa melihat pegawai honor mana yang masih aktif dan tidaknya. "Kalau mereka tak tanda tangan berarti tak ada gaji buat mereka.  Karena untuk membayar gai harus ada dasar hukumnya. Nah kalau pegawai honor melalui surat kerja tersebut," tutup Muslim via telpon. (cr12)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana BOS Kemenag Masih Digodok Kemenkeu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler