jpnn.com, JAYAPURA - Seorang guru agama di salah satu pesantren di Kota Jayapura, berinisial MA (53) dibekuk pihak kepolisian atas dugaan melakukan aksi cabul terhadap lima santri.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan lima korban MA merupakan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
"Ironis. Para korban adalah pria," ucap Kapolresta.
Kapolresta menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan salah satu korban kepada orang tuanya.
BACA JUGA: Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
"Aksi bejat ketahuan setelah korban melaporkan, kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polresta," ucap Kapolresta.
Pengakuan pelaku, kata Kapolresta, aksi bejat itu terjadi sejak bulan puasa.
BACA JUGA: Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
"Status pelaku masih honorer dan bekerja sebagai guru agama baru setahun," ucapnya.
Dia menyebutkan, saat melakukan aksi pelaku mengancam para korban akan memberikan nilai jelak, bahkan tidak segan-segan pelaku mengancam menggunakan senjata tajam.
"Modus operandi korban dibawah ancaman, ditakuti seperti nilai jelek memaksa korban hingga gunakan alat tajam," bebernya. (mcr30/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji