Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji

Senin, 29 April 2024 – 08:27 WIB
Oknum PNS berinisial VJ saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. foto: Humas Polresta Jayapura Kota.

jpnn.com, JAYAPURA - Seorang oknum PNS di Jayapura berinisial VJ akhirnya menyerahkan diri setelah merasa terpojok lantaran menjadi incaran polisi terkait kasus pencabulan.

Oknum PNS cabul itu dicari polisi setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Pombos mengatakan pelaku VJ menyerahkan diri Minggu (28/4) pagi.

"Pagi tadi pukul 08.00 (kemarin, red), dia (VJ) datang menyerahkan diri. Dia merasa sangat tertekan karena menjadi buronan akibat aksi bejadnya itu," ucapnya.

BACA JUGA: Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab

VJ diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Jayapura.

"Dia pegawai Dinas Perkebunan di Kabupaten Jayapura," ucap Kompol Pombos.

BACA JUGA: Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi

Kasus asusila bermulanya ketika VJ mendatangi rumah korban dengan tujuan menghadiri ibadah.

Tidak berselang lama, kata Kompol Pombos, nenek dari korban meminta pelaku berbelanja di pasar Youtefa.

"Pelaku pergi bersama korban atas permintaan sang nenek," jelasnya.

Bukannya berbelanja, pelaku malah mengajak korban yang masih berusia 16 tahun ke indekosnya di Kompleks Kampung Buton Skyland.

"Setelah menyetubuhi korban, VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa-siapa, lalu berikan korban uang Rp 200 ribu," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan VJ, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya.

"Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban melaporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Kompol Pombos menyebut tersangka VJ kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Masih didalami dugaan kuat, VJ sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali dengan korban berbeda," tuturya.

Atas perbuatan itu, VJ disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler