jpnn.com - JAKARTA--Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS secara bertahap tidak berlaku bagi yang honorer yang tidak memenuhi ketentuan PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012.
Di mana persyaratannya adalah honorernya bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus minimal 31 Desember 2004, diangkat oleh pejabat berwenang, dan sumber dananya diambil dari belanja pegawai.
BACA JUGA: Golkar: Pasangan Ical Dari Jawa
"Tanpa itu jangan berharap akan kita angkat. Sebab tidak mungkin seluruh honorer yang mencapai 650 ribu orang itu kita angkat semuanya karena di antara mereka pasti banyak yang palsu," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada JPNN, Sabtu (15/3).
Persyaratan itu, lanjutnya, mutlak dipenuhi karena dari laporan yang diterima BKN sebagian guru honorer dibayar dari dana BOS.
BACA JUGA: Jelang SBY Datang, Kawasan Bandara Diguyur Hujan
"BOS itu bukan sumber untuk pembiayayaan gaji honorer. BOS itu kan bantuan operasional sekolah untuk siswa dan bukan guru," tegasnya.
Ditambahkan Eko, pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS banyak terkendala di sumber gaji. Harusnya bila honorernya memang dibutuhkan instansi, sumber gajinya dimasukkan dalam pos belanja pegawai.
BACA JUGA: Golkar Tidak Akan Sodorkan Cawapres ke PDIP
"Ketahuan di sini kalau pemerintah tidak ada perencanaan dalam pengangkatan honorer K2 sehingga untuk sumber gajinya saja tidak jelas. Kalau daerah saja tidak jelas begitu, bagaimana pusat bisa mengangkat semuanya?" bebernya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo ââ¬ËKepedeanââ¬â¢ Mau Cawapres
Redaktur : Tim Redaksi