jpnn.com - JAKARTA--Tindak kekerasan yang dilakukan Kepsek SMA 5 Garut Kecamatan Pamengpek terhadap guru honorer mendapat perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Menurut dia, setiap tindakan kriminalisasi harus diproses secara hukum tanpa melihat siapa pelaku dan korbannya.
"Saya bicara secara umum saja, namanya tindak kekerasan, ya harus diproses secara hukum," ujar Menteri Anies kepada JPNN, Minggu (24/4).
BACA JUGA: Kisah Menteri Anies saat Ditolak....
Namun, Anies ikut menyesalkan bila tenaga pendidik yang notabene contoh teladan bagi siswa menjadi pelaku tindak kekerasan. Mestinya, tenaga pendidik menjunjung tinggi kode etik guru.
"Untuk kasus seperti ini selayaknya memang diselesaikan lewat jalur hukum. Apapun itu, setiap tindak kekerasan tidak boleh dilakukan," ucapnya.
BACA JUGA: Suri Tauladan Dibutuhkan Mendidik Taruna
Tindakan tidak terpuji dilakukan kepala sekolah SMA 5 Garut Kecamatan Pamengpek. Kejadiannya pada Selasa (19/4), ketika Rahmat, salah satu guru honorer menunggu Kepseknya untuk minta tanda tangan. Begitu kepseknya datang pukul 11.30, Rahmat dengan bergurau mengatakan, "wah ditunggu dari tadi, bapaknya baru nongol dari siang," Mendengar candaan itu, sang kepsek naik pitam dan langsung menampar wajah Rahmat.
Kaget dengan perlakuan kepseknya, spontan Rahmat minta maaf. Namun bukan maaf yang diberi, tapi tamparan kedua didaratkan ke wajah Rahmat. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Anies: Guru Itu Pegawai Daerah, Bukan Mendikbud
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Anies: Pegawai ULT Harus Murah Senyum
Redaktur : Tim Redaksi