jpnn.com - JAKARTA - Selain masalah absensi, syarat pemberkasan honorer kategori dua (K2) berupa daftar gaji selama menjadi honorer, juga sangat rumit.
Sekretaris Jenderal Forum Honorer Indonesia (Sekjen FHI) Eko Imam Suryanto memberi contoh honorer K2 khususnya guru yang sumber penggajian dari Dana BOS.
BACA JUGA: Didukung Telkom, Yakin SBMPTN Sukses
Dana BOS berjalan sejak Juni 2005. "Dan tidak ada item khusus dalam mata anggaran terkait gaji honorer K2 yang tentunya berdampak pada proses pencatatan administrasi," ujar Eko kepada JPNN, Selasa (25/3).
Terlebih lagi, lanjutnya, sebelum adanya dana BOS, guru honorer K2 digaji oleh Komite Sekolah yang bukan lembaga resmi pemerintah. Di daerah daerah terpencil, lanjutnya bahkan guru honorer K2 tidak dibayar dengan uang, tapi dengan hasil panen para orang tua siswa. Karenanya, FHI minta ada ketentuan lain yang bisa mengganti item di atas jika tidak bisa dipenuhi.
BACA JUGA: Satu TK Negeri di Setiap Desa
"Jangan sampai ketentuan pemberkasan yang dibuat pemerintah ini jadi menyulitkan kawan-kawan yang lulus. Ini bisa bikin frustasi. Terkesan pemerintah setengah hati untuk mengeluarkan NIP untuk kawan-kawan yang lulus," kata Eko. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Jumlah Mahasiswa Indonesia di Jerman Melejit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Sosialisasi Sertifikasi Guru
Redaktur : Tim Redaksi