jpnn.com - JAKARTA - Perwakilan guru honorer lulus passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 menyampaikan aspirasi ke Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (9/11).
Mereka mengadukan nasib soal ketidakpastian status dan penempatan kerja seusai dinyatakan lolos passing grade prioritas 1 seleksi PPPK 2021.
BACA JUGA: Bantu Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK, Hotman Paris Langsung Bergerak, Viralkan!
"Guru yang sudah lolos passing grade PPPK masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang," kata guru honorer asal Lampung Selatan Fulkan Gaviri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (9/11).
Dia mengatakan di daerahnya, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, ada sekitar 980 guru yang lulus passing grade, tetapi hanya 70 orang atau kurang dari 10 persen di antaranya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan. “Alasannya, karena tidak ada anggaran ungkap Fulkan.
BACA JUGA: Bertemu Hotman Paris, Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Terpukau, Ucap Alhamdulillah
Sebagian besar guru honorer sekolah swasta yang telah dinyatakan lolos passing grade PPPK, otomatis diberhentikan dari tempat mengajarnya karena dianggap akan ditempatkan di sekolah negeri.
"Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri, sehingga mereka segera mencari guru pengganti yang baru,” ungkap guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur, Annisa Harjanti.
BACA JUGA: Pemkab Bogor Buka Lowongan PPPK, Ada Formasi Tenaga Teknis, tetapi Sabar ya
“Padahal, hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK," tambahnya.
Respons KSP
Berdasarkan data KSP, dari total 193.954 guru honorer se-Indonesia yang dinyatakan lolos passing grade prioritas 1 PPPK 2021, sekitar 54.000 di antaranya masih terkatung-katung tanpa SK pengangkatan dan penempatan.
Menanggapi keluhan dari para guru honorer tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko mengatakan pihaknya akan berdiskusi permasalahan itu dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait serta pemerintah daerah.
"Pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri. Namun, tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lolos passing grade,” paparnya.
Dia menambahkan KSP juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait," kata Joko.
Selain itu, tim tenaga ahli KSP juga akan mengoordinasikan persoalan guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lolos passing grade PPPK, walaupun belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan.
Tenaga Ahli Madya KSP Yusuf Gumilang menyampaikan pihaknya akan melanjutkan laporan kepada kementerian agar dilakukan mitigasi secepatnya.
"KSP memang bukan kementerian teknis karena kami tidak membuat kebijakan, tetapi kami bekerja untuk mengurai permasalahan dan keluhan di masyarakat,” katanya.
Yusuf mengatakan pihaknya sudah menerima informasi dengan baik dan akan melanjutkan laporan ini kepada kementerian teknis karena harus ada mitigasi secepatnya.
“Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan pemerintah," ujar Yusuf Gumilang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi