Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta

Selasa, 16 April 2024 – 10:10 WIB
Guru honorer negeri minta diprioritaskan di seleksi PPPK 2024, tolong jangan benturkan dengan P1 swasta. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer negeri yang mengabdi di sekolah induk minimal 3 tahun kerja meminta pemerintah untuk memprioritaskan mereka pada seleksi PPPK 2024. 

Mereka juga meminta agar penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini disesuaikan dengan sekolah induknya.

BACA JUGA: Guru Honorer jadi PPPK Tuntas Tahun Ini, tetapi PTT Masih Ribuan

"Guru P3 banyak yang mengabdi di sekolah induknya. Mereka harus diprioritaskan untuk diangkat PPPK, ' kata Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut Rida Rodiana kepada JPNN.com, Selasa (16/4). 

Dia mengungkapkan dengan mengangkat P3 di sekolah induk, akan mengurangi geser menggeser guru honorer. Selain itu, tidak ada pihak yang tersakiti, baik guru honorer negeri maupun swasta. 

BACA JUGA: Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan

Menurut Rida, penempatan PPPK 2023 telah membuat jurang pemisah antara guru honorer negeri dengan P1 swasta. Padahal, antara guru honorer negeri dan P1 swasta merupakan rekan sejawat. 

'Hubungan guru negeri dan swasta sebenarnya baik-baik saja. Namun, ketika pemerintah menempatkan P1 swasta di sekolah negeri yang ada P3, menimbulkan masalah baru. 

BACA JUGA: Penempatan PPPK 2023 Kacau, P1 Swasta Masuk, Guru Honorer Negeri Malah Tersingkir

'P1 swasta jadi enggak enak ke P3 yang notabene guru honorer induk, sedangkan P3 posisinya sulit karena harus mencari mata pelajaran lain agar bisa tetap di sekolah induknya kendati tidak linear, ' ucapnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebaiknya membuatkan regulasi penempatan guru PPPK di sekolah induknya. 

Sementara, untuk perekrutan PPPK 2024 formasi guru hendaknya memprioritaskan P3. 

"P3 jangan dites kembali, kalaupun ada seleksi cukup administrasi saja, " ucap Rida. 

Dia mengungkapkan pihaknya sudah bertemu dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut pada 4 April 2024.

Dalam pertemuan itu ada 6 poin yang perlu diketahui guru honorer P3, yaitu: 

1. Bahwa sebenarnya honorer itu tidak dapat diusik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD. 

2. Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam Dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik

3. Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD

4. Buat langkah konkret dan kesepakatan dengan kepala sekolah dan kurikulum di sekolah masing-masing agar masih tetap diberi jam

5. KCD akan memberikan intruksi kepada kepala sekolah bahwa honorer harus diberi hak jam mengajar sesuai dengan ketentuan dan linieritasnya dan diberdayakan di sekolah masing-masing 

6. KCD akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada honorer negeri

Rida menambahkan forum akan terus bergerak hingga ke tingkat nasional untuk menuntut keadilan.

Guru honorer negeri di sekolah induk seharusnya diangkat menjadi ASN. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler