Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021 Usul Biaya Swab Antigen Ditanggung Sekolah

Kamis, 26 Agustus 2021 – 08:20 WIB
Ketua Guru Honorer Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho. Foto dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer peserta tes PPPK 2021 kesulitan dengan biaya swab antigen. Mereka mengusulkan, biayanya ditanggung instansi atau sekolah di mana guru honorer mengabdi.

"Kami bingung juga dengan rekomendasi Satgas Covid-19 tentang pelaksanaan tes PPPK 2021," ujar Ketua Guru Honorer Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategeri usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 ) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho kepada JPNN, Kamis (26/8).

BACA JUGA: Peserta Tes CPNS dan PPPK 2021 Tak Keberatan Antigen tetapi..

Dia menambahkan bukannya menolak swab test RT PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka kesulitan karena gaji guru dan tenaga kependidikan honorer rata-rata Rp400 ribu per bulan. Bahkan ada yang kurang dari itu.

Aktivis dan guru honorer dari SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan ini menambahkan, semua rekan yang senasib dengannya berharap instansi pemerintah mau menanggung biaya swab antigen tersebut atau dibiayai sekolah masing-masing.

BACA JUGA: Kartu Ujian CPNS 2021 & PPPK Sudah Bisa Dicetak, Ada 5 Ketentuan

Mereka juga berharap supaya guru honorer peserta tes PPPK tahap 1 dapat lulus semua dan diangkat ASN. 

"Apa pun hasil tesnya toh pemerintah pusat bisa memberikan pelatihan-pelatihan melalui aplikasi guru belajar maupun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB)," tuturnya.

BACA JUGA: Peserta Tes CPNS 2021 dan PPPK Mengeluh & Takut soal Syarat Ini

Untuk selanjutnya, tambah Sigid, pemerintah bisa fokus terhadap GTK honorer yang tahun ini belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi.

Apabila pada era pemerintahan Jokowi, GTK honorer diarahkan ke PPPK, berikan juga solusi untuk GTK dari sekolah-sekolah swasta dan fresh graduate.

Ini agar mereka mendapat haknya tanpa perlu menyingkirkan GTK honorer dari sekolah negeri apalagi yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di sekolah tersebut.

"Seharusnya GTK honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang dapat diangkat PNS melalui Keppres," tutup Sigid. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler