Kartu Ujian CPNS 2021 & PPPK Sudah Bisa Dicetak, Ada 5 Ketentuan

Selasa, 24 Agustus 2021 – 07:02 WIB
Kartu ujian CASN 2021 baik peserta tes CPNS maupun PPPK, sudah bisa dicetak. Foto: dokumentasi Susi Maryani

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta tes CPNS 2021 dan PPPK sudah bisa mencetak kartu ujian. Pencetakan kartu sudah dilakukan sejak 23 Agustus bersamaan dengan keluarnya jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK serta persyaratan peserta tes sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.

"Alhamdulillah, sejak tadi malam sudah bisa cetak kartu ujian," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Selasa (24/8).

BACA JUGA: Banyak Banget Pelamar CPNS tak Lolos Administrasi Ajukan Sanggahan

Dia mengingatkan seluruh honorer peserta tes PPPK formasi guru dan nonguru untuk terus memantau portal SSCASN.

Untuk PPPK guru ada portal tambahan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA: Syarat Peserta Tes CPNS 2021 & PPPK: Tes PCR, Rapid Test Antigen, Sudah Divaksin

Hal sama diungkapkan Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani.

Dia mengaku baru mencetak kartu hari ini karena tadi malam susah mengaksesnya.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan di Subang Menghantam Korban yang Telentang?

"Tadi malam lemot mungkin banyak yang buka. Alhamdulillah subuh tadi sudah bisa cetak kartu ujian CASN 2021," terangnya.

Di dalam kartu ujian yang harus dicetak para peserta tes CPNS 2021, PPPK guru, dan PPPK nonguru, ada lima ketentuan yang tertera di bawahnya. Ketentuan ini harus dicermati para peserta tes yaitu:

1. Kartu peserta ujian ini wajib dibawa saat pelaksanaan ujian.

2. Peserta wajib membawa kartu bukti identitas diri (asli) yang tercantum pada kartu ini dan terdapat di dalam sistem pada saat pelaksanaan ujian.

3. Peserta wajib mengisi dan membawa bukti Deklarasi Sehat yang terdapat pada halaman resume SSCASN.

4. Peserta wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan selama berada di lokasi ujian.

5. Peserta wajib mematuhi peraturan saat pelaksanaan ujian. (esy/jpnn)

 

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler