Guru Honorer Pusing Mikirin SK Pengangkatan

Minggu, 25 November 2018 – 10:06 WIB
Delegasi guru honorer Kota Banjarmasin ke kantor Ombudsman RI Kalsel. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Perwakilan guru honorer bersama IGI (Ikatan Guru Indonesia) Kalsel mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.

Rombongan ini dipimpin oleh Wakil Sekretaris IGI Kalsel, Ahmad Kamaluddin. Mereka mengeluhkan soal SK pengangkatan sebagai guru honorer yang tak pernah diterbitkan.

BACA JUGA: 48 Guru Honorer Kebumen Gugat Presiden dan MenPAN RB

Belakangan mereka dibuat pusing. Ketiadaan SK tersebut membuat 30 guru honorer gugur dalam tahap administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru). Padahal itu adalah syarat utama agar bisa memperoleh sertifikasi.

Kamaluddin menyebut, guru-guru ini kebingungan lantaran cuma punya SK Pengajuan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan) dari wali kota. Diserahkan secara simbolis 2017 lalu. "SK ini juga tidak beres. Baru dikeluarkan tahun ini," sebutnya, dalam pertemuan Jumat (23/11).

BACA JUGA: Guru Honorer K2 jadi Buruh Bangunan Demi Bertahan Hidup

Di kantor Ombudsman, semua keluhan itu disampaikan. Para guru tersebut juga memberikan perbandingan dengan nasib guru honorer di daerah. Sebut saja Kabupaten Tanah Laut, Barito Kuala ataupun provinsi.

Dalam kasus serupa, para honorer di daerah dan provinsi diberikan SK khusus pengangkatan menjadi honorer. Sehingga mereka dapat dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG. "Kalau mereka saja bisa diurus, masa untuk di Kota Banjarmasin tidak bisa," imbuh Kamaluddin.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: MA tidak Boleh Buta

Sebelum sampai ke Ombudsman, Kamaluddin menyebut guru-guru ini sebenarnya sudah mencoba segala upaya. Termasuk mendatangi Disdik Kota Banjarmasin. Di sana mereka disodorkan Peraturan Pemerintah Nomor 48. Isinya tentang larangan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh kepala daerah.

"Pengajuan SK pengangkatan menjadi honorer disebut-sebut terbentur dengan PP Nomor 48. Padahal PP itu konteksnya mengangkat jadi PNS," ucapnya.

Dari Disdik mereka kemudian direkomendasikan untuk menemui BKD dan Inspektorat. Tujuannya untuk mengetahui mekanisme pembuatan SK yang seharusnya. Ini sudah dilakukan Senin dan Rabu lalu. Tapi sekali lagi, usaha mereka tak menemukan hasil.

Hingga akhirnya mereka memohon bantuan Ombudsman. Agar bisa mempertemukan IGI dan dinas terkait untuk membicarakan persoalan tersebut.

Di Kantor Ombudsman RI guru-guru ini disambut Noorhalis Majid, kepala perwakilan di Kalsel. Dia menerima aduan tersebut. Dan bersedia menjadi mediator. "Setelah dipelajari, kami akan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah, termasuk Inspektorat untuk duduk bersama," ujarnya.

Menurut Noorhalis, SK ini penting. Selain untuk sertifikasi, juga berfungsi menjamin profesi si pengajar. Untuk mendapatkan SK yang sesuai, ada beberapa tahap yang ia sarankan. Pertama, mengajukan surat keterangan honorer dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Selanjutnya pendataan dibuat untuk kemudian diajukan menjadi SK pengangkatan honorer oleh wali kota.

Terakhir dia mengomentari tentang PP Nomor 48. Peraturan ini memang berbeda konteks. Tidak seharusnya menjadi alasan penolakan pembuatan surat pengangkatan menjadi honorer. "Ini baru mau jadi honorer, bukan PNS," pungkasnya. (mr-150/at/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Guru Honorer Sudah Naik, Diusulkan Setara UMP


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler