jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyambut positif langkah jaksa yang menuntut bebas Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dari dugaan perkara penganiyaan.
Sebab, kata dia, jaksa berani menuntut bebas terhadap perkara yang memang berdasarkan fakta persidangan tidak memiliki dasar dilanjutkan.
BACA JUGA: Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
"Itu langkah maju bagi kejaksaan yang berani menuntut bebas terhadap perkara-perkara yang memang dianggap di fakta persidangan tidak layak untuk disidangkan," kata legislator Fraksi NasDem itu saat dihubungi, Selasa (12/11).
Rudianto sejak awal memang berpendapat kasus hukum yang menjerat guru honorer Supriyani bisa diselesaikan melalui konsep restorative justice atau keadilan restoratif.
BACA JUGA: Reaksi Kapolri Kasus Supriyani, Sampai pakai Kata Pecat
Dia pun menyambut positif pengadilan menerapkan konsep tersebut demi menyelesaikan perkara guru honorer Supriyani.
"Muaranya ada kepastian hukum, ya, kan, apalagi jaksa menuntut bebas. Otomatis hakim, majelis hakim akan membebaskan," kata Rudianto.
BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
Namun, Rudianto sedikit memberi catatan kepada kepolisian setelah jaksa menuntut bebas Supriyani dari dugaan kasus penganiyaan terhadap murid.
Menurutnya, polisi harus melakukan evaluasi terhadap penyidik di internal setelah kasus yang sudah masuk pengadilan bisa dituntut bebas.
"Jadi, ini koreksi bersama buat kepolisian. Kepolisian itu supaya untuk kasus-kasus seperti ini tidak usah negara itu memproses," ungkap Rudianto.
Sebelumnya, jaksa menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sultra, Senin (11/11).
JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna mengatakan tidak cukup bukti kuat untuk menjerat guru honorer Supriyani dalam kasus kekerasan ke murid.
Toh, jaksa juga tidak menilai ada niat jahat atau mensrea dari guru honorer Supriyani untuk melukai murid didik.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang, Senin. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan