Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal

Selasa, 12 November 2024 – 13:28 WIB
Polri diminta untuk memproses penyidik yang tidak profesional dalam mengusut kasus guru Supriyani. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Polri bisa membuka pengusutan terhadap penyidik yang memeriksa kasus penganiayaan Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan.

Sebab, kata dia, jaksa kasus itu dalam persidangan menuntut bebas Supriyani atas dugaan kasus penganiayaan ke murid.

BACA JUGA: Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah

"Siapa pun penyidik yang tidak profesional, ada itu pengawas penyidik masing-masing di kepolisian, Itwasda bisa memeriksa kalau memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak profesional," kata legislator Fraksi NasDem itu saat dihubungi, Selasa (12/11).

Rudianto menganggap Polri perlu menelisik dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power saat penyidik mengusut kasus guru honorer Supriyani.

BACA JUGA: Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

"Kalau memang ditemukan abuse of power penyalahgunaan kekuasaan sebagai penyidik, tidak profesional, terkesan prematur dipaksakan, saya kira itu bisa menjadi evaluasi. Tidak layak dia menjadi penyidik kalau tidak profesional," ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sultra, Senin (11/11).

BACA JUGA: Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan

JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna mengatakan tidak cukup bukti kuat untuk menjerat guru honorer Supriyani dalam kasus kekerasan ke murid.

Toh, jaksa juga tidak menilai ada niat jahat atau mensrea dari guru honorer Supriyani untuk melukai murid didik.

"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang, Senin. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler