Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024

Senin, 25 November 2024 – 15:28 WIB
Seusai mendapat vonis bebas, guru honorer Supriyani menangis sambil rekan-rekannya. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

jpnn.com - KONAWE SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada persidangan Senin (25/11) menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani ialah guru honorer yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak anggota Polsek Baito.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan

Merespons vonis bebas Supriyani, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan putusan ini merupakan kado bagi para guru pada Hari Guru Nasional 2024.

“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Profesor Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan

Diketahui, PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik.

PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar mendapatkan keadilan untuk Supriyani.

BACA JUGA: Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen

Pada Oktober lalu PGRI juga telah meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

Diketahui, Supriyani saat ini juga sedang mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.

Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.

Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani.

Terbaru pada Senin, Majelis Hakim PN Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani.

Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa inisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.

Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua murid D yang merupakan anggota Polsek Barito pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

Berkaca dari kasus tersebut serta kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama DPR agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.

Prof Unifah mengatakan Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada tahun ini merupakan momentum bagi PGRI untuk menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan para guru.

“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” kata Unifah.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun.

Hal itu disampaikan Mu’ti pada peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Dia mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler