Guru Honorer Tagih SK dan Insentif

Jumat, 20 April 2018 – 19:43 WIB
Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Guru-guru honorer non-K2 (kategori dua) yang mengajar di SD dan SMP negeri di Jawa Timur, terus berjuang.

Mereka mendatangi Komisi IV DPRD Gresik untuk meminta surat tugas dari bupati. Surat itu bisa digunakan untuk sertifikasi pendidik.

BACA JUGA: Tuntutan Honorer Disandingkan dengan Kemampuan Anggaran

Para guru datang dari berbagai kecamatan. Termasuk perwakilan dari Pulau Bawean.

Ada 25 guru. Mereka tetap meminta surat keputusan (SK) atau surat tugas dari bupati agar bisa ikut sertifikasi guru.

BACA JUGA: Guru PNS Gajinya Besar, Jangan Asal Angkat dari Honorer

''Beberapa daerah sudah melakukan ini. Sebut saja Bojonegoro dan Probolinggo,'' ujar Lutfi Syarifuddin, penasihat Forum Komunikasi Guru Non-K2.

SK tersebut, tegas dia, sangat ditunggu para guru honorer. Dengan adanya SK atau surat tugas bupati, mereka lebih tenang dalam bekerja.

BACA JUGA: Soal 100 Ribu Guru Honorer jadi CPNS, Bima: Yang Gaji Siapa?

Selain SK bupati, guru-guru menagih insentif penuh Rp 500 ribu per bulan. Sebab, sejauh ini guru honorer hanya mendapat Rp 250 ribu pada triwulan pertama (Januari-Maret).

Padahal, berdasar kesepakatan pemkab dan DPRD Gresik, insentif guru honorer 2018 sudah mencapai Rp 500 ribu.

Sebelumnya, Dispendik Gresik beralasan masih terkendala peraturan bupati (perbup) tentang insentif tersebut yang belum terbit.

Kasubbag Program Dispendik Ronny A. Pangandahen menyatakan sudah memproses naskah perbup.

Naskah tentang insentif guru honorer itu baru diajukan ke Bagian Hukum Pemkab Gresik.

''Kami belum berani (menaikkan insentif, Red) karena belum ada cantolan hukumnya,'' jelas Ronny. (mar/c14/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Berita Baik untuk Guru Honorer, Lumayan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler