Guru Honorer Tua Seharusnya Sudah Lama Diangkat PNS, Komisi X: Itu Risiko Pemerintah

Senin, 18 Januari 2021 – 16:39 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, guru honorer K2 dan nonkategori seharusnya telah diangkat PNS. Alasannya, mereka sudah lama mengabdi dan sebagian rekannya juga telah diangkat PNS.

Mereka tercecer karena data pemerintah yang tidak beres sehingga sudah risiko pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Dulu Ada Kapolri Angkatan Termuda Kok, Guru Honorer Sulit Daftar PPPK, Greysia Polii Menangis

"Masalah honorer ini kan sudah sejak lama. Mulai dari honorer K1, K2. Mereka ini mestinya sudah diangkat PNS kalau data pemerintah jelas. Nyatanya kan kacau balau datanya makanya yang seharusnya sudah jadi PNS sampai sekarang masih honorer," kata Fikri dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan pejabat eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (18/1).

Dia mengkritisi pernyataan pemerintah yang keberatan mengangkat guru honorer menjadi PNS karena dinilai kompetensi rendah.

BACA JUGA: Indra Charismiadji: 23,5 Persen Guru di Indonesia Suka Bolos, Masih Ngotot jadi PNS?

Menurutnya, jika kompetensi rendah, mengapa pemerintah tetap mempertahankan guru honorer ini untuk mengisi ruang-ruang kelas.

Pemerintah, kata Fikri, justru mendapat manfaat lebih dari para guru honorer ini. Sebab, tenaga mereka dimaksimalkan tetapi pemerintah membayarnya Rp 150 ribu per bulan yang dibayarkan per triwulan.

BACA JUGA: Kemendikbud Akui Guru Honorer Kesejahteraannya Minim tetapi Tugasnya Banyak

"Risiko pemerintah untuk menyelesaikan masalah guru honorer ini karena mereka bukan mencari pekerjaan tetapi sudah bekerja. Tinggal pengakuan saja dari pemerintah dengan mengangkat menjadi PNS," tegasnya.

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, sudah saatnya pemerintah menyelesaikan kewajibannya membayar pengabdian guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi PNS. 

"Berikan klasifikasi, guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun diangkat PNS karena mereka bekerja dan saat direkrut dites oleh masing-masing sekolah," tandas Abdul Fikri Faqih. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler