Guru Kerap Jadi Korban Intimidasi Birokrat Daerah

Selasa, 02 Juli 2013 – 13:30 WIB
JAKARTA - Meski hak-hak guru sudah dijamin Undang-undang nomor 14/2005 tentang guru dan dosen, namun sebagian besar birokrat di daerah masih melakukan berbagai tekanan, ancaman dan diskriminasi terhadap para guru. Bentuknya bisa pemutasian, penurunan pangkat, sampai pemecatan.

Hal ini mengemukan dalam pelatihan advokasi yang diselenggaran Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bekerja sama dengan Trade Union Rights Center (TURC), yang diikuti 30 oprang guru dari 8 provinsi di Jakarta, Selasa (2/7).

Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung pada kesempatan itu mengatakan, guru yang menjadi korban birokrat daerah merupakan guru-guru yang mengkritisi berbagai kebijakan pendidikan di daerah yang dinilai tidak adil dan tidak berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

"Kondisi ini dialami para guru di Indramayu, Binjai bahkan Jakarta sekalipun. Mereka dimutasi sepihak, bahkan ada guru swasta mengalami pemecatan massal ketika kritis terhadap pihak yayasan," ujar Fahriza.

Salah seorang guru yang menjadi korban birokrat daerah yang hadir saat itu, Iyus Kuswandi mengatakan mutasi yang dialaminya tidak rasional dan tidak sah karena kosideran surat keputusan (SK) mutasi yang dia terima adalah penataan dan pemerataan guru, sementara faktanya tidak demikian.

Iyus awalnya guru Matematika di SMPN Unggulan Sindang Indramayu yang mengajar sebanyak 26 jam tatap muka per minggu. Sudah mengikuti sertifikasi sejak 2009. Namun dia dimutasi mendadak ke SMPN 1 Terisi Indramayu pada 12 Julu 2012 lalu . Dia menduga pemutasian itu sarat kepentingan politik di Indramayu saat itu.

"Ini aneh karena sekolah tidak pernah mengusulkan pemutasian saya. Kemudian saya bukan kriteria guru yang harus dipindah. Jadi saya menuntut SK itu ditinjau kembali kalau perlu dicabut," ujar Iyus. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pendidikan Belum Tepat Sasaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler