Guru Lulus PG PPPK 2021 Langsung Pemberkasan, tetapi Bikin Jantung Berdebar

Selasa, 01 November 2022 – 07:33 WIB
Pengumuman penempatan Guru Lulus PG PPPK 2021 mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Guru Lulus PG PPPK 2021 Langsung Pemberkasan, tetapi Bikin Jantung Berdebar.

Guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 yang jumlahnya 193.954 masuk prioritas satu (P1) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022.

BACA JUGA: SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Bisa Dibuka, Penempatan Guru Lulus PG Belum Klir

Meski mereka masuk P1 dan tidak perlu mengikuti ujian seleksi, masalah penempatan bisa membuat sebagian guru lulus PG PPPK 2021 tidak bisa tidur nyenyak.

Jantung masih harus berdebar-debar jika sekolah tempat mereka mengajar selama ini tidak membuka lowongan guru PPPK 2022.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2022: Pelamar Wajib Buat Akun SSCASN, Guru P1 Bagaimana?

Tidak ada pilihan lain, mereka akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan.

Jika mendapatkan sekolah lokasi penempatan yang jauh dari tempat tinggal, itulah yang menjadi persoalan.

BACA JUGA: BKN Keluarkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Pengisian DRH Penetapan NIP Tepat Waktu

Dalam jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi PPPK 2022 yang disetujui MenPAN-RB Azwar Anas, disebutkan bahwa pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 mulai 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Mekanisme Penempatan Guru Lulus PG PPPK 2021

1. Sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, yakni honorer K2, honorer negeri, lulusan PPG, honorer swasta.

4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021), yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial sosial kultural, wawancara, usia.

Guru Lulus PG PPPK 2021 Penempatan Langsung Pemberkasan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, pada 27 Oktober 2022.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam kegiatan sosialisasi seleksi PPPK 2022 yang disiarkan langsung melalui akun Youtube KemenPAN-RB itu juga menjelaskan mengenai penempatan guru lulus PG PPPK 2021.

“P1 langsung ada penempatan, kemudian ada pemberkasan,” kata Suharmen.

Meski pelamar P1 tidak perlu mengikuti ujian, Suharmen mengatakan, mereka tetap harus melakukan pendaftaran.

“Bapak Ibu (guru lulus PG) tetap harus mendaftar untuk registrasi dan kofirmasi bahwa Bapak Ibu masih ada,” ujar Suharmen.

Selanjutnya, P1 mendapatkan penempatan. “Hanya saja, kalau instansi Bapak Ibu tidak membuka formasi, Bapak Ibu diarhakne ke P2 melalui mekanisme observasi tetap menjalani seleksi berdasar data-data yang sudah masuk,” sambung Suharmen.

Guru Lulus PG Aman dalam Seleksi PPPK 2022

Penjelasan Suharmen senada dengan yang disampaikan Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Adhika Ganendra.

Andhika memastikan guru lulus PG PPPK 2021 aman dalam seleksi PPPK 2022.

Dia meminta guru lulus PG yang masuk P1 ini tidak khawatir akan disingkirkan prioritas dua (P2), P3, dan P4.

Dengan mekanisme seleksi yang dibuat, guru lulus PG atau P1 tidak akan digeser P2, P3, dan P4.

“Masalah penempatan, harus dilihat dulu, apakah di sekolahnya membutuhkan guru yang sesuai bidangnya," terang Adhika yang dihubungi JPNN.com, Sabtu, 30 Oktober.

Bagi guru P1 yang tidak mendapatkan kuota, lanjutnya, bisa mengikuti observasi apabila memiliki ijasah/linier dengan mapel lainnya. Artinya P1 turun ke P2 atau P3.

"Prinsipnya, guru P1 bisa turun prioritas ke P2 dan P3, sedangkan P4 tidak bisa naik prioritas," pungkas Adhika Ganendra. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler