SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Bisa Dibuka, Penempatan Guru Lulus PG Belum Klir

Senin, 31 Oktober 2022 – 07:22 WIB
SSCASN pintu masuk pendaftaran PPPK 2022. Foto: tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

jpnn.com - JAKARTA – SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Bisa Dibuka, Penempatan Guru Lulus PG Belum Klir.

Portal sscasn.bkn.go.id sudah bisa dibuka pada hari ini, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA: Tidak Semua Non-ASN Terakomodir PPPK 2022, Data Honorer Jangan Dimanipulasi

Meski SSCASN yang merupakan pintu masuk pendaftaran PPPK 2022 sudah dibuka pada pagi ini, tetapi belum bisa dipakai untuk pendaftaran.

Saat diklik Login atau Buat Akun, yang muncul tulisan besar “COMING SOON”.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Kemendikbudristek soal Penempatan PPPK 2022, Guru Lulus PG Mengelus Dada 

Apakah itu pertanda pendaftaran akan segera dibuka hari ini, sesuai estimasi awal atau masih molor lagi, belum ada penjelasan resmi.

Sementara, laman gurupppk.kemdikbud.go.id pada Senin pagi ini masih menampilkan pengumuman berbunyi “Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi.”

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer, Ini Jadwal Penyerahan SK PPPK

Sembari menunggu pembukaan pendaftaraan, para calon pelamar seleksi PPPK 2022 perlu menyimak lagi beberapa hal berikut ini:

Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2022:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas yang Harus Disiapkan

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Urutan Pelamar Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022

P1 (Proritas 1) ialah guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, yang jumlahnya 193.954.

P2 ialah guru honorer K2 yang belum ikut tes PPPK 2021 maupun tidak lulus passing grade (PG).

P3 yakni guru honorer sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, terdaftar di Dapodik, belum pernah ikut tes maupun tidak lulus PG.

Adapun P4 ialah pelamar umum seleksi PPPK 2022.

Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021

1. Sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, yakni honorer K2, honorer negeri, lulusan PPG, honorer swasta.

4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021), yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial sosial kultural, wawancara, usia.

Masalah Penempatan Guru Lulus PG PPPK 2021

Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Adhika Ganendra memastikan guru lulus PG PPPK 2021 aman dalam seleksi PPPK 2022.

Guru lulus PG yang masuk P1 ini diminta tidak khawatir akan disingkirkan prioritas dua (P2), P3, dan P4.

Dengan mekanisme seleksi yang dibuat, guru lulus PG atau P1 tidak akan digeser P2, P3, dan P4.

"Semua guru lulus PG tahun 2021 harus diusahakan diangkat.”

“Masalah penempatan, harus dilihat dulu, apakah di sekolahnya membutuhkan guru yang sesuai bidangnya," terang Adhika yang dihubungi JPNN.com, Sabtu, 30 Oktober.

Adhika menjelaskan, jika tidak aral melintang SSCASN akan dibuka pada 31 Oktober.

Dia mengatakan, nantinya, tampilan SSCASN hanya berisi apakah guru lulus PG atau prioritas satu (P1) mendapatkan kuota maupun tidak. Jika sudah mendapatkan kuota, maka tinggal menunggu.

"Untuk P1, pengumuman penempatan bersamaan dengan P2 dan P3. Insyaallah sih Desember sudah pengumuman," terangnya.

Dia menjelaskan, bagi guru P1 yang tidak mendapatkan kuota, bisa mengikuti observasi apabila memiliki ijasah/linier dengan mapel lainnya. Artinya P1 turun ke P2 atau P3.

"Prinsipnya, guru P1 bisa turun prioritas ke P2 dan P3, sedangkan P4 tidak bisa naik prioritas," pungkas Adhika Ganendra.

Kepala BKN Sudah Khawatir

Sebelumnya, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan kekhawatirannya.

Dia khawatir jadwal pendaftaran yang berbarengan itu menimbulkan gelombang protes dari guru lulus PG PPPK 2021.

Bima mengatakan jumlah P1 cukup banyak dan harus dipastikan dahulu penempatan mereka, baru menyusul kelompok P2, P3, dan pelamar umum.

“Jangan semuanya diselesaikan tahun ini, seharusnya bertahap," kata Bima seusai penandatanganan kerja sama BKN dengan Universitas Terbuka di Gedung Kualitas, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (23/10).

"Saya khawatir bila nanti P1, P2, P3 diselesaikan tahun ini akan menimbulkan gelombang protes terutama bagi guru lulus PG," tegasnya. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler